Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NU dan Muhammadiyah Yogyakarta: Salat Idul Fitri di Rumah

Ardi Teristi
21/5/2020 20:10
NU dan Muhammadiyah Yogyakarta: Salat Idul Fitri di Rumah
Masjid Gede Kauman Yogyakarta ditutup sejak merebaknya covid-19(Antara/Hendra Nurdiyansyaha)

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan organisasi-organisasi agama Islam di Kota Yogyakarta, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, telah membuat kesepakatan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Maklumat bersama agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat," kata Heroe, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, sampai hari ini, para camat di Kota Yogyakarta tidak mendapat laporan terkait rencana akan diadakannya takbiran keliling atau salat Idul Fitri, baik di lapangan maupun masjid-masjid.

Artinya, masyarakat mematuhi maklumat untuk tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri. Walau demikian, lanjut Heroe, pihaknya saat ini masih memonitor aktivitas takbiran dan salat Idul Fitri.

Baca juga: Bantuan Sembako JPS Dicek Lagi Sebelum Dibagikan

Heroe menyampaikan ada enam poin maklumat antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Yogyakarta dengan organisasi agama Islam di Kota Yogyakarta, yaitu:
- Pertama, tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.

- Kedua, kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

- Ketiga, salat Idul Fatri1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing, baik sendiri atau berjemaah bersama keluarga inti, baik dengan khotbah atau tanpa khotbah.

- Keempat, saturahmi atau halal bi halal hari raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan media sosial daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa.

- Kelima, semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19

- Keenam, mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya