Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kalimantan Timur Kaltim Isran Noor melarang kepala daerah dan jajarannya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun, terutama dari perusahaan swasta. Ia mengingatkan, jika ada yang terbukti melakukan bakal dikenakan sanksi sesuai UU ASN dan UU Tipikor. Kabiro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin memaparkan pesan khusus Gubernur Kaltim Isran Noor sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
"Gubernur telah mengingatkansiapa saja pejabat Pemprov Kaltim agar tidak menerima, apalagi sampai meminta THR.Jika terjadi, maka siap-siap kena sanksi," ujar Syafranuddin, Senin (18/5).
Ivan mengutip edaran KPK yang ditandatangani Ketua KPK-RI Firli Bahuri bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri secara individu dan atas nama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya secara tertulis dantidak, tetap tergolong perbuatan yang dilarang.
"Itu akan berimplikasi kepadaTipikor," tegasnya.
KPK, lanjut Ivan, juga meminta pada PNS atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.
"Untuk itu Pemprov Kaltim segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Syafranuddin.
Ivan juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah dan pimpinanorganisasi perangkat daerah di Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK.
Dalam edaran KPK, sambung Ivan, ada delapan poin yang harus menjadi perhatian. Karena itu agar surat edaran tersebutbisa dipatuhi. Ia juga mengingatkan, seluruh penerimaan THR segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Termasuk makanan yang telah disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo dan lainnya. Pelarangan menerima THR termasuk parsel bagi PNS sudah lama berlaku dan selalu dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. (OL-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved