Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Kalimantan Timur Kaltim Isran Noor melarang kepala daerah dan jajarannya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun, terutama dari perusahaan swasta. Ia mengingatkan, jika ada yang terbukti melakukan bakal dikenakan sanksi sesuai UU ASN dan UU Tipikor. Kabiro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin memaparkan pesan khusus Gubernur Kaltim Isran Noor sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
"Gubernur telah mengingatkansiapa saja pejabat Pemprov Kaltim agar tidak menerima, apalagi sampai meminta THR.Jika terjadi, maka siap-siap kena sanksi," ujar Syafranuddin, Senin (18/5).
Ivan mengutip edaran KPK yang ditandatangani Ketua KPK-RI Firli Bahuri bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri secara individu dan atas nama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya secara tertulis dantidak, tetap tergolong perbuatan yang dilarang.
"Itu akan berimplikasi kepadaTipikor," tegasnya.
KPK, lanjut Ivan, juga meminta pada PNS atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.
"Untuk itu Pemprov Kaltim segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Syafranuddin.
Ivan juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah dan pimpinanorganisasi perangkat daerah di Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK.
Dalam edaran KPK, sambung Ivan, ada delapan poin yang harus menjadi perhatian. Karena itu agar surat edaran tersebutbisa dipatuhi. Ia juga mengingatkan, seluruh penerimaan THR segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Termasuk makanan yang telah disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo dan lainnya. Pelarangan menerima THR termasuk parsel bagi PNS sudah lama berlaku dan selalu dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. (OL-3)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved