Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto mendukung alokasi dana desa Rp144,39 miliar untuk menanggulangi covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terutamanya untuk meringangkan beban masyarakat miskin yang terdampak covid-19. DPRD akan menhajak masyarakat mengawal penyaluran bansos agar tidak diselewengkan. Termasuk dana desa, dana kelurahan dan APBD penanganan covid-19.
"Dengan dana desa untuk penanggulangan dampak Covid-19, tidak boleh ada yang kelaparan dan meninggal di desa," kata Eko, Kamis (23/4).
Prinsipnya dalam program kegiatan yang dijalankan harus sesuai peraturan perundangan yang ada.
"Soal data siapa yang perlu dibantu, bisa partisipatif dikerjakan artinya dirembug dengan warga secara baik, hari ini rembugnya bisa online, rapat bisa online dan kedepankan azas keadilan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (22/4).
Komisi A DPRD DIY, kata Eko Suwanto, dalam rapat bersama dengan Biro Tata Pemerintahan, Inspektorat dan TAPD pemda DIY telah membahas Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa/Kelurahan untuk pencegahan & penanganan covid-19. DPRD telah memberikan dukungan sepenuhnya agar pemda secepatnya mendampingi kepala desa dan lurah agar bisa alokasikan dana sesuai aturan.
Salah satunya, prinsip tata kelola penanganan dan pencegahan covid-19 harus menganut azas transparansi agar dalam pelaksanaan program kegiatan.Realisasi strategi kebijakan yang dijalankan tetap harus berpijak pada pelayanan kepada rakyat, melindungi dan memberdayakan rakyat DIY.
"Besarnya dana yang dikelola harus transparan, sistem yang berjalan harus bisa cegah korupsi. Proses pendataan sektor dan kelompok terdampak harus sesuai aturan, obyektif dan transparan," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.
Eko Suwanto, yang menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta ini mengingatkan agar pelayanan dan penanganan terdampak covid-19 prinsipnya tidak boleh ada 1 warga yang kelaparan di DIY. Sampai hari ini, posisi anggaran dana desa untuk penanggulangan covid-19 untuk Bantul Rp36,08 miliar, Kulonprogo Rp29,49 miliar, Gunungkidul Rp43,35 miliar dan Sleman Rp35,11 miliar.
"Total alokasi dana desa di Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo untuk penanggulangan covid-19 ada Rp144,39 miliar. Sementara untuk kelurahan skemanya menggunakan DAU tambahan masing-masing kelurahan. Prinsipnya dana kelurahan dapat dipakai untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19, misalnya untuk pembelian alat alat dan pembangunan tempat cuci tangan di fasum. Sehingga dapat membantu warga mendapatkan fasilitas cuci tangan dan berbagai fasilitas lainnya dalam rangka penanggulangan Covid-19," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.
Soal besaran alokasi dana kelurahan untuk penanggulangan covid-19 ini sedang didiskusikan.
"Kita tunggu sementara di kota update besok dengan Sekda. Rencana besok siang akan rapat dengan Pemda. Kita akan dalami lagi soal pemanfaatan dana kelurahan untuk penanggulangan covid-19," lanjutnya.
Suwardi, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY menambahkan rapat kerja koordinasi dengan biro Tata Pemerintahan DIY ini bisa memadukan kebijakan penanganan bencana non alam ini agar berjalan baik. Adapun warga miskin yang belum menerima PKH dan BPNT harus disikapi dengan tegas oleh tokoh masyararajt dan perangkat desa, serta kelurahan agar tidak ada masalah baru di masyarakat.
baca juga: Budidaya Cabai di Bawah Kelapa Terobosan Petani Muda Sangihe
Sementara anggota DPRD DIY lainnya, Stevanus Christian Handoko berharap agar akses data terhadap penerima bantuan bisa dilakukan sehingga transparansi dan keterbukaan informasi bisa terjaga.
"DIY sudah punya perda pemanfaatan TIK, perda 3/2019. Transparansi penting agar masyarakat tahu dana yang dimiliki pemda dan pemanfaataan oleh masyarakat secara luas," kata Stevanus Christian Handoko. (OL-3)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
Uang senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
Yogyakarta jadi lokasi turnamen karena dianggap sebagai barometer sepak bola putri di Tanah Air.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved