Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan memberlakukan pengamanan bersifat preventif dan represif sesuai dengan aturan yang berlaku, jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo bahkan menegaskan pihak kepolisian akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam PSBB.
"Saat ini kami sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar (Perwali). Nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut," kata Ibrahim, Minggu (19/4).
Itu dilakukan, lanjut Ibrahim, sebagai sosialisasi terhadap peraturan.
"Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka penindakan dapat dilakukan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB," lanjutnya.
Menurut Ibrahim, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan, dan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi. Selain itu, pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50
persen dan jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi (mobil), walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. "Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian," ujar Ibrahim.
Lalu, untuk pengendara sepeda motor, berlaku kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Selain itu Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Makassar.
"Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan," kata Ibrahim.
PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4).
"Diharapkan aturan PSBB dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar," tukas Ibrahim.
Bagi yang melanggar, lanjutnya, akan dijatuhi sanksi hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (OL-14)
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved