Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memutuskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk membatasi pandemi virus korona atau covid-19.
Dalam surat keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 bertanggal 16 April 2020 diputuskan Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB.
"PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," begitu akhir dari SK tersebut.
Baca juga: Pemprov Jambi Sepakat Dengan SE Kemenag Soal Ramadan
Penetapan PSBB untuk wilayah Kota Makassar, Sulsel, tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni. "Ya benar sudah keluar hari ini," jelasnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (16/4).
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku, sudah menyampaikan hal itu kepada Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Ia meminta untuk dibuatkan peraturan wali kota.
"Dibuatkan Perwali, untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh. Karena ini menekananya law enforcement, tapi jangan lupa ekonomi jangan sampai mati," akunya.
Karenanya, seru Nurdin, butuh waktu satu minggu untuk sosialisasi jelang pemberlakuan PSBB. Alasannya, supaya semua bisa menjalankan aturan yang ada. "Jangan sampai ada yang diisolasi, tapi orang lain tetap berkeliaran. Terutama yang ingin kita pastikan adalah, ODP (orang dalam pemantauan) itu, sudah dalam karantina, baru kita mengtur daerah lain yang muncul," serunya.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyebutkan segera membuat perwali, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota, sembari melakukan sosialisasi sebelum penerapan PSBB.
"Kita butuh sosialisasi benerapa hari. Kita akan bicarakan dulu dengan forkompimda dan semua stakeholder, hingga camat dan tingkat bawah, menggali semua potensi yang ada," sebut Iqbal.
Meskipun, Iqbal berharap semua warga mengikuti aturan. "Jangankan hanya PSBB. Kadang-kadang jeruji tahanan pun belum tentu mengubah perilaku seseorang. Prinsipnya Makassar sudah siap PSBB," tandas Iqbal. (X-15)
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved