Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASYARAKAT diminta ikut membantu mengawasi pemanfaatan dan pengelolaan dana desa, guna menghindari terjadinya penyimpangan atau korupsi. Kepala Desa diharapkan dapat memetik pelajaran dari kasus-kasus hukum yang menjerat perangkat desa.
"Masyarakat kita harapkan dapat membantu mengawasi dana desa demi kebaikan bersama. Sudah banyak kasus hukum yang menjerat kepala desa maupun perangkat desa hendaknya jadi pelajaran," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Selatan, Zulkifli, Rabu (4/3).
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyimpangan dana desa baik disengaja maupun tidak sengaja (kesalahan administrasi), pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Dinas PMD di 11 kabupaten di Kalsel. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja percepatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa beberapa waktu lalu.
Menurut Zulkifli penyaluran dan pemanfaatan dana desa di Kalsel tergolong cukup baik. Namun masih terjadi kasus penyimpangan dana desa di sejumlah kabupaten seperti Barito Kuala dan Kotabaru. Pada 2020 ini Kalsel mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp1,53 triliun atau naik dari 2019 sebesar Rp1,3 triliun.
Sebelumnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengingatkan agar kepala desa berhati-hati dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana desa ini. Selain pembangunan bidang infrastruktur dana desa juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan sektor produktif desa.
baca juga: Benih Perpanjang Asa Nelayan Lamongan
Adanya perubahan dalam pengucuran dana desa yang langsung ke kas desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019, juga dikhawatirkan memberi celah terjadinya penyimpangan. Mengingat dana yang disalurkan pemerintah sangat besar, sementara SDM pemerintahan desa belum seluruhnya mampu mengelola dana desa secara baik. (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved