Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 35 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu asal Malaysia diamankan Polres Aceh Tamiang di perairan Kecamatan Seruwey serta ditangkap pula tiga tersangka yakni HH,MB dan MH.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian mengungkapkan, barang bukti sabu tersebut ditangkap saat akan dikirim ke sejumlah pemesan dari Kecamatan Seruwey, Kecamatan Aceh Tamiang ke Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
''Setelah adanya informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu dari Kecamatan Seruwey, Aceh Tamiang ke Kecamatan Geudong, Aceh Utara, anggota kita langsung melakukan pengejaran,'' katanya di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (27/2).
Pengejaran yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra berhasil menemukan mobil pelaku yang tengah parkir di SPBU di wilayah Kecamatan Geudong, Aceh Utara.
Saat pelaku memindahkan sabu ke mobil lain, polisi berhasil menyergap dan menangkap dua tersangka HH dan MB.
''Dari kedua tersangka, polisi menyita dua kotak ikan yang berisi 35 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china,'' kata Kapolres.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial MH yang merupakan bandar sabu.
''MH ditangkap di SPBU Blang Mangat, Kota Lhokseumawe setelah dihubungi oleh tersangka HH yang telah tertangkap sebelumnya,'' tambah Kapolres.
Kepada polisi HH mengakui barang bukti sabu tersebut milik bos nya yang berada di Malaysia. Ia diminta membagikan sabu tersebut kepada sejumlah pemesan yang berada di wilayah Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil diserahkan kepada setiap pemesan.
Selanjutnya ke tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk pengembangan lebih lanjut.
Sejak Januari hingga Februari 2020, Polres Aceh Tamiang telah mengungkap 16 kasus narkoba dengan 27 orang tersangka dan 40 kg barang bukti sabu. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved