Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH dianggap kurang memperhatikan keselamatan sektor transportasi darat. Sehingga kecelakaan di moda angkutan darat terus terjadi dan memakan korban cukup besar. Hal itu dikatakan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono, menanggapi maraknya kecelakaan transportasi darat sepanjang tahun ini. Baik angkutan penumpang maupun barang.
Berdasarkan data Polri, jumlah kecelakaan lalulintas sepanjang 2019 berjumlah 107.500 kasus atau naik 3% dibandingkan tahun sebelumnya ada 103.672 kasus. Polri menyebut faktor dominan kecelakaan disebabkan kesalahan manusia (human error). Menjelang akhir tahun 2019 saja masih terjadi dua kejadian fatal dengan korban jiwa cukup banyak, yaitu kecelakaan bus Sriwijaya di Sumatra Selatan yang menewaskan 35 orang, dan kecelakaan truk trailer di Pasuruan, Jawa Timur, yang merenggut 7 nyawa.
"Pemerintah selalu mengambinghitamkan pengusaha angkutan setiap terjadi kecelakaan. Padahal, kecelakaan di Indonesia umumnya lebih disebabkan faktor human error, kendaraan, dan masalah infrastruktur," ungkapnya di Serang, Banten, Selasa (31/12/2019).
Menurut dia, ketiga faktor itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Sebab, human error dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang distandardisasi oleh pemerintah, seperti melalui penerbitan SIM, uji kompetensi pengemudi, dan rekruitmen PNS. Menurutnya kendaraan juga diawasi oleh pemerintah melalui sertifikasi uji tipe, uji kir, dan standarisasi pelayanan.
"Jangan selalu menyalahkan pengusaha angkutan karena mereka hanya ikuti standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Apalagi mereka bisa diperiksa setiap saat oleh regulator," ujarnya.
Terkait dengan masalah infrastruktur, Bambang Haryo menilai pemerintah kurang memperhatikan jalan nasional antarprovinsi karena terlalu memprioritaskan pembangunan jalan tol.
"Semua jalan nasional tidak layak dan banyak yang rusak, tidak steril karena banyak lalu-lalang orang dan bangunan liar di tepi jalan. Rambu-rambu dan penerangan jalan minim, sempit, banyak persimpangan dalam satu jalur dan perlintasan sebidang," ungkapnya.
Kemudian fasilitas transportasi seperti terminal tipe A dan jembatan timbang banyak yang tidak difungsikan. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengambilalih terminal tipe A dan jembatan timbang dari pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.
"Terminal memiliki fungsi kontrol terhadap bus dan penumpangnya. Begitu juga jembatan timbang untuk mencegah truk overload. Kalau tidak difungsikan, sama saja Kemenhub menebar bibit-bibit kecelakaan," kritik Bambang.
Hingga kini hanya kurang dari 40% jembatan timbang yang difungsikan oleh Kemenhub dari sekitar 150 jembatan timbang di seluruh Indonesia.
"Ini berbahaya sekali karena truk overload menjadi tidak terkendali. Padahal sudah banyak terjadi kecelakaan akibat truk overload, seperti di tol Cipularang dan Pasuruan belum lama ini," ungkapnya.
Bambang Haryo juga mengkritisi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub dalam mencegah dan menyidik kasus kecelakaan. Dia menilai PPNS selama ini kurang diberdayakan, bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Seharusnya Kemenhub menjadi leading sector dalam penyidikan kasus kecelakaan, bukan kepolisian. Kasus kecelakaan transportasi itu menganut asas lex specialist, sehingga peran PPNS sangat penting," jelasnya.
baca juga: 2020, PR Lingkungan masih Panjang
Dia menilai Menteri Perhubungan kurang memahami tugas dan kewenangan PPNS sehingga terkesan memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki kasus kecelakaan.
"KNKT itu bukan penyidik, melainkan investigator. Hasil investigasinya bersifat no blame dan tidak dapat dijadikan dasar hukum kecuali sebagai rekomendasi. Hasil penyidikan PPNS yang bisa dijadikan dasar hukum," papar Bambang Haryo yang pernah bertugas sebagai senior investigator KNKT hingga 2014. (OL-3)
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Warga segera menolong kedua korban yang kondisinya parah. Sementara kendaraannya ringsek pada bagian depannya setelah menghantam tiang listrik. kendaraan itu melaju dari arah Cisarua
SEORANG mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ulfiyah Fadhilah Abdul, meninggal pada Sabtu, 20 Juli 2024.
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebuah pesawat kecil Saurya Airlines tergelincir dari landasan pacu saat lepas landas dari Kathmandu menuju Pokhara, Nepal. Kecelakaan ini menewaskan 18 orang.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved