Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair 2018 senilai Rp29,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (15/11).
Sidang berlangsung dari pagi sampai petang, menghadirkan lima dari tujuh saksi dengan terdakwa Hadmen Puri, Direktur PT Cipta Eka Pura, perusahaan yang membangun Gedung NTT Fair.
Tujuh saksi itu ialah mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, kuasa Direktur PT Cipta Eka Pura Linda Liudianto, Pelaksana Lapangan PT Dasakom Fery John Pandie, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT Yulia Arfa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Fabiola Tho, dan dua saksi lagi suami Linda Liudainto, staf PT Cipta Eka Puri, Erwin Makatita, dan suami Linda Liudianto, Lee.
Dalam sidang tersebut, Yulia Afra kembali menegaskan pernah menyerahkan uang sebanyak dua kali kepada Frans Lebu Raya yang diambil dari anggaran proyek NTT Fair, masing-masing Rp100 juta sehingga total uang yang diserahkan sebanyak Rp200 juta.
Selain itu, uang dikirim lewat staf Yulia Afra, Bobby Pandie dan diserahkan kepada ajudan gubernur bernama Aryanto Rondak. Dalam keterangan Aryanto Rondak sebelumnya, ia mengaku meletakkan uang dalam amplop tersebut di meja kerja gubernur.
Setelah uang diserahkan, lanjut Yulia, Aryanto menghubunginya dan mengatakan uang telah diserahkan kepada Lebu Raya.
"Titipannya sudah saya sampaikan kepada bapak di ruangan," ujar Yulia Afra meniru ucapan Aryanto Rondak.
Saat Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangngi menanyakan kepada Yulia Afra, apa reaksi Lebu Raya setelah menerima uang tersebut.
Di lain waktu, menurut Yulia, Lebu Raya menyampaikan terima kasih karena telah menyerahkan uang fee proyek.
Baca juga: TNI Siapkan Batalyon Kesehatan untuk Penanggulangan Bencana
"Terima Kasih," ujar Yulia meniru ucapan Lebu Raya. "Terima kasih terkait dengan apa?" tanya Hakim Dju Jonson Mira Mangngi. "Karena titipan uang sudah diterima," kata Yulia Afra.
Hakim kemudian bertanya kepada Lebu Raya mengenai keterangan Yulia Afra tersebut.
"Yang mulai Bapak Hakim, saya tidak pernah menerima uang dalam amplop," kilah Lebu Raya.
Dalam sidang tersebut jaksa Heri Franklin menyerahkan bukti transfer uang untuk Frans Lebu Raya melalui rekening Fery John Pandie. Uang ditransfer oleh Hadmen Puri.
Sementara itu, Hadmen Puri mengatakan permintaan fee proyek awalnya hanya 2,5% kemudian bertambah menjadi 5%.
"Saya ketemu Ibu Yulia di ruang kerjanya meminta fee 5% bukan 2,5%," ujarnya.
Dalam sidang tersebut terungkap dana proyek tersebut diberikan juga kepada Sekda NTT Benediktus Polomaing yang rencananya digunakan untuk membayar sewa beli mobil dinas gubernur. Kuintasi sewa beli mobil kemudian diserahkan kepada seorang saudara perempuan Lebu Raya. Selanjutnya kuitansi diserahkan kepada Lebu raya di ruang kerjanya.
"Kuitansi itu saya serahkan kepala kepada saudari saya untuk diberikan kepada sekda," ujar Lebu Raya. (OL-1)
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Myscha, siswi SD di Manggarai Timur, NTT, kirim surat ke Presiden Prabowo. Ia curhat soal Makan Bergizi Gratis, takut keracunan, hingga kondisi sekolah rusak.
Dua wisatawan asal Spanyol di evakuasi medis dari perairan Pulau Padar, karena mengalami lemas, pusing, dan muntah.
WARGA Desa Kiritana, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa menggotong peti jenazah menyeberangi sungai yang dalam dan berarus deras.
Johni Asadoma menegaskan program rumah layak huni harus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BNI memberdayakan ratusan perempuan penganyam di Pulau Solor melalui program berkelanjutan. Fokus pada peningkatan ekonomi, kualitas produk, hingga penanganan stunting di NTT.
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved