Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Dalam Negeri telah mengirim tim ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, untuk mengusut dugaan desa fiktif yang dibentuk demi menerima jatah dana desa.
Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, tim yang beranggotakan 13 orang itu berasal dari seluruh dirjen kementerian. Tim akan bertemu dengan pihak gubernur, bupati, polda, dan polres.
"Mereka berangkat Minggu (10/11) sore. Pulang dari sana bawa data ke Jakarta dan langsung kami bahas hari Selasa (12/11)," kata Nata di Jakarta, Minggu (10/11).
Kementerian, imbuhnya, harus mengumpulkan dan menyinkronkan data terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi. Setelah itu, pemerintah baru bisa menyimpulkannya apakah di daerah tersebut memang ada persoalan atau tidak.
"Sekarang kan simpang siur sehingga Menteri Dalam Negeri tidak mau membuat keputusan apa-apa dulu. Berbeda data malah membuat simpang siur, kasihan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketahanan, Sosial Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe, Muhamad Sofyan, mengatakan tiga desa fiktif di Kabupaten Konawe mendapat bantuan dana desa sebanyak Rp1 miliar. Bantuan uang itu mengalir sejak 2015.
Tiga desa fiktif di Konawe yang mendapat bantuan ialah Desa Ulumeraka di Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepay dan Morehe di Kecamatan Uepay.
"Desa Ulumeraka dan Desa Uepay mendapat bantuan dana desa sejak 2015 sampai 2018. Desa Morehe mendapat bantuan dana desa sejak 2017 hingga 2018," jelasnya, kemarin.
Dia mengungkapkan, tahun ini ketiga desa itu sudah tidak mendapat bantuan lagi karena Pemerintah Kabupaten Konawe sudah mengusulkan untuk dihapus.
Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa 57 saksi yang merupakan kepala desa. Namun, hingga saat ini, belum berencana memanggil Bupati Konawe Kery Saeful Konggoasa.
Kepala Subbidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Dolfi Kumase mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit BPKP dan bukti fisik kerugian negara.
"Dugaan sementara ada sekitar 23 desa yang terindikasi fiktif dan menerima bantuan dana desa," tandas Dolfi. (HM/Ant/X-10)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pengelolaan alokasi dana desa menjadi salah satu persoalan penting yang dikritisi KPK.
Ani tak ingin kejadian desa fiktif penerima dana desa kembali terjadi.
Kemendagri akan melakukan verifi kasi ulang seluruh desa di Tanah Air. Puluhan desa ditengarai cacat hukum sehingga berpotensi melakukan malaadministrasi dalam memanfaatkan dana desa.
Ini kita bekukan dulu karena ada yang bermasalah yang tentunya akan ada detailnya. Ini untuk tahap tiga. Akan kita freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan dari mendagri," kata Prima.
Masyarakat dan juga inspektorat kabupaten bisa melakukan pengawasan penggunaan dana desa secara langsung
OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatra Utara menduga ada penyaluran anggaran dana desa tidak tepat sasaran di Kabupaten Nias Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved