Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyambut baik langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melakukan verifikasi ulang secara langsung desa yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menuturkan verifikasi ulang desa secara faktual merupakan langkah konstruktif menyikapi isu adanya desa fiktif.
"Saya pikir itu langkah konstruktif tinggal kita pikirkan tolak ukurnya," tutur Abdul di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Abdul, Kemendes dan Kemendagri perlu menyepakati tolak ukur dalam melakukan verifikasi ulang desa. Kesepakatan tolak ukur tersebut dibutuhkan untuk memperjelas status dan posisi desa-desa yang akan menerima bantuan dana desa.
"Harus kita sepakati tolak ukurnya supaya jelas. Ini masuk dan ini tidak. Ketemu sekian desa bagaimana yang tidak masuk. Ini kaitannya dengan support pembangunan dengan macam-macam pendekatan," paparnya.
Baca juga: Mendes Klaim Punya Sistem Pengawasan Dana Desa
Abdul menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemetaan terkait kondisi faktual desa yang ada di wilayah. Menurut Abdul, pekerjaan utama yang harus cepat diselesaikan ialah mengenai batas wilayah antardesa ke desa.
"Ini juga penting kaitanya dengan penggunaan dana desa jangan sampai kepala desa disalahkan dalam menggunakan dana desa hanya gara-gara belum ada batas desa," tuturnya.
Sebelumnya, Kemendagri bakal mengeluarkan surat edaran yang berisi perintah agar kepala daerah menyisir ulang desa-desa di masing-masing wilayah.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengklaim langkah ini ditempuh demi menata ulang desa-desa secara menyeluruh. Langkah tersebut dipilih setelah hasil investigasi tim gabungan Kemendagri menemukan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terbukti cacat hukum dan empat di antaranya bermasalah soal dana desa.
"Kami sekarang sedang menyiapkan surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh bupati yang menangani desa," jelas Nata usai konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (18/11).(OL-5)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Pendataan SDGs Desa yg dilakukan sejak awal 2021, telah memasuki tahap pengukuran implementasinya.
Gus Halim --sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-- juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di desa untuk terlibat aktif dalam membangun desa.
pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa terus dilakukan salah satunya pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail.
Sebanyak 32 kepala keluarga (KK) telah resmi ditempatkan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kapitan Meo, Kabupaten Malaka, NTT.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan Gerakan Bangga Rupiah harus terus digaungkan di daerah-daerah perbatasan.
Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, hasil dari pemutakhiran data desa dapat digunakan sebagai basis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved