Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Miliaran Dana Desa Dibekukan

M Ilham Ramadhan Avisena
20/11/2019 08:10
Miliaran Dana Desa Dibekukan
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Prima Astera.(Dok. Kemenkeu)

PEMERINTAH menyetop sementara penyaluran sekitar Rp4,9 miliar jatah dana desa yang tersisa untuk sejumlah desa bermasalah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hal itu diungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Prima Astera, dalam diskusi bertajuk Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna? di Ruang Serbaguna Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, kemarin.

"Ini kami freeze (bekukan) dulu karena bermasalah seraya menunggu hasil verifikasi tim dari Kementerian Dalam Negeri. Dana desa tahap ketiga kami freeze seperti rekomendasi Kemendagri. Pembekuan dilakukan di kabupaten/kota agar desa yang bermasalah secara administratif tidak menerima aliran dana desa," kata Prima.

Keempat desa bermasalah dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Konawe ialah Desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma di Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau di Kecamatan Routa, dan Desa Napooha di Kecamatan Latoma.

"Dari 56 desa yang kami verifikasi, ada empat desa bermasalah. Realisasi dana desa ke empat desa bermasalah itu sejak 2017 baru 47% (Rp4,4 miliar) dari total Rp9,3 miliar yang disalurkan pemerintah pusat. Desa itu dalam pemeriksaan sehingga pemerintah daerah tidak berani melanjutkan penyaluran (Rp4,9 miliar dana desa tersisa). Ada yang disetop pada tahap kedua dan tahap ketiga," jelas Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri, Benni Irwan.

Desa yang bermasalah tersebut, lanjut Benni, umumnya mengalami malaadministrasi. Misalnya, di sebuah desa ada kepala desa memutuskan berhenti dan tidak memiliki pengganti. Di beberapa desa ada warga yang pindah ke desa lain sehingga administrasi desa ini terganggu, padahal awalnya mereka bermukim di situ."

Menurut Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, "Langkah menata ulang desa-desa tersebut dilakukan setelah Kemendagri mendapati 56 desa di Kabupaten Konawe cacat hukum dan empat di antaranya bermasalah dalam dana desa."

Dalam APBN 2019 pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.953 desa di 34 provinsi. Penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, Januari hingga pekan ketiga Juli sebesar 20%. Lalu tahap kedua disalurkan Maret hingga pekan keempat Juni sebesar 40%, dan tahap ketiga paling cepat Juli sebesar 40%.

 

Verifikasi

Ke depan, untuk mengantisipasi semakin meruyaknya desa fiktif yang menerima kucuran dana desa, pemerintah akan memverifikasi ulang seluruh desa di Tanah Air.

"Saya pikir langkah (Kemendagri) itu konstruktif. Tinggal tolok ukur untuk memperjelas status dan posisi desa penerima dana desa. Pekerjaan utama yang harus selesai ialah batas wilayah antardesa. Jangan sampai kepala desa disalahkan dalam menggunakan dana desa hanya gara-gara belum ada batas desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

MI/RAMDANI

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

 

Abdul Halim pun menginginkan semua pihak nantinya terlibat mengawasi dana desa. "Kita harus paham SDM di desa. Ada yang sudah paham, setengah paham, dan kurang paham dalam mempertanggungjawabkan dana desa. Mereka harus diawasi  sekaligus dibina."

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyerahkan sepenuhnya kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Konawe tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. (Uta/HM/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya