Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERIKSAAN terhadap 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah dan pihak swasta oleh penyidik KPK terus berlanjut. Kasus jual beli jabatan yang melibatkan tersangka Bupati Nonaktif HM Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Pemeriksaan selama tiga hari dimulai sejak kemarin, Selasa (1/10) hingga besok di Polres Kudus.
"Saya kemarin diperiksa terkait kegiatan di lingkungan Pemkab Kudus dan lebih pada penambahan keterangan dari pemeriksaan sebelumnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam'ani Intaqoris, Rabu (2/10).
Para saksi dari ASN yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, lanjut Sam'ani, tidak perlu izin khusus dari Sekda. Cukup izin dan diketahui pimpinan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para ASN ini statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan di Polres Kudus.
"Ini pembelajaran kepada kita semua agar tidak terulang dikemudian hari," imbuhnya.
Berdasarkan data, pada hari pertama selain Sekda Kudus sejumlah nama yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Kudus yakni Ali Rifa'i (Asisten II Setda Kudus), Hendro Muswinda (BKPP), Kasmudi (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Muh Zubaidi (Disdikpora), Munjahid (Swasta), Supriyono dan Ani Susmadi (Disdikpora)
Memasuki hari kedua, saksi dari ASN yang dipanggil adalah Agus Widodo, Khodori, Murti Santi, dan Suharto yang berasal dari Disdikpora, Wagiman Sutrisno (Disnakerperinkop), Siti Mutho (Kecamatan Bae), Ayatullah Humaini (Direktur PDAM), dan istri Bupati nonaktif Kudus Rina Tamzil.
baca juga: Pagi ini, Kabut Asap Masih Selimut Riau
Sedang di hari ketiganya saksi yang diperiksa yakni Faradiba Supu, Iswahyudi, Widhoro Heriyanto dari Disdikpora, Noor Yati (Puskesmas Rendeng), Subiyanto (Kecamatan Jekulo), M, Taufiq (Dinas Kesehatan) dan Kasmijan (Dinas PKPLH). (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Informasi itu diperoleh penyisik KPK saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.
Delapan saksi akan diminta keterangan mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah KabupatenProbolinggo.
Pejabat yang melakukan jual beli jabatan juga biasanya tidak malu untuk minta duit ke bawahannya.
KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved