Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TEMPAT Pembuangan Sampah Akhir (TPA) ilegal menjamur di Kota Depok. Banyak TPA ilegal tumbuh di Jalur hijau, Permukiman, Kolong jembatan, Situ, Bantaran kali, jalan raya.
Di pinggir ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) RT 003 RW 07, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya timbunan sampah menggunung hingga mencapai 5 meter. Timbunan sampah di jalur hijau itu terdiri dari sampah plastik hingga organik.
Selain menimbulkan aroma tidak sedap, timbunan sampah tersebut juga membuat aliran Situ Pengarengan berwarna hitam dan membuat warga sesak nafas. Warga disekitar mengaku terganggu dengan keberadaan TPA ilegal tersebut.
Marsinah, warga Gang Mesjid RT 003 RW 07 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok mengaku dipusingkan dengan bau sampah di Jalur hijau Tol Cijago, yang bersebelahan dengan Situ Pengarengan tersebut.
Puluhan Kepala Keluarga (KK) warga RT 003 RW 07 sangat terganggu dengan keberadaan tumpukan sampah tersebut. Karena selain tidak tahan mencium bau busuk sampah, banyak lalat-lalat besar warna hitam dan hijau terbang di rumah- rumah warga.
Baca juga : Lebih dari Separuh DPRD Depok Gadaikan SK untuk Bayar Utang
"Kami terpaksa menutup pintu, jendela, dan ventilasi agar lalat-lalat tidak masuk ke dalam rumah, " keluh Marsinah, Minggu (22/9).
Menurut Marsinah, tumpukan sampah-sampah di jalur hijau Tol Cijago adalah sampah milik warga Gang Mesjid dan warga perumahan Kelurahan Cisalak dan Kelurahan Tugu.
" Dulu sampah mereka dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara ( TPS) dibelakang Pasar Cisalak, Jalan Raya Bogor. Setelah TPS di belakang Pasar Cisalak tersebut ditutup, warga Kelurahan Cisalak dan Kelurahan Tugu kemudian membuang sampahnya ke jalur hijau Tol Cijago, " ujarnya.
Marsinah mengungkapkan, warga belum lama ini ada yang sesak nafas. Dia memang punya asma ditambah bau menyengat itu asmanya semakin kumat.
"Kadang disini ada angin muter. Itu sampah juga beterbangan bahkan sampai masuk rumah, " kata dia.
Warga di RT 009 RW 02 tepatnya di belakang Pasar Agung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya juga jadi TPA ilegal. Tumpukan sampah di permukiman itu menggunung hingga 3 meter.
Berta, warga RT 009 RW 02 yang rumahnya berjarak 100 meter dari TPA liar mengatakan dipusingkan dengan bau sampah tersebut. " Pusing nyium baunya, menyengat banget, " kata Berta, Minggu (22/9).
Pengakuan Berta, sudah 2 bulan sampah tersebut dibiarkan begitu saja di lokasi.
Akibat banyaknya sampah yang membusuk membuat permukiman diserbu belatung. "Sudah dua bulan enggak diangkut sampah di TPA liar ini. Warga jadi terganggu aktivitasnya. Banyak belatung, " ujarnya.
Baca juga : Pemilik Tanah di Pancoran Mas Depok Berharap Keadilan
Berta menjelaskan, ada beberapa petugas kebersihan yang datang untuk mengangkut sampah. Namun petugas yang datang sekali dua bulan. Kadang sekali dalam dua bulan itu tidak mengangkut sampah secara keseluruhan.
"Kalau hujan tambah parah, bau busuknya menyengat sampai warga harus terpaksa tutup hidung, " ucapnya. Itu sebagian kecil dari TPA liar.
Menanggapi menjamurnya TPA ilegal di Kota Depok, Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyai Gumilar mengatakan akan segera diangkut oleh pihaknya.
"Tumpukan sampah di jalur hijau Tol Cijago, belakang Pasar Agung, bantaran kali, Situ, jalan raya dan sebagainya kita segera angkut ke TPA cipayung, " kata Iyai. (OL-7)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Peserta diberikan materi tentang peran komunitas dalam pengelolaan sampah, ekonomi sampah, dan pengenalan inovasi Crapco Indonesia.
TAMAN Kota Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) berubah menjadi pameran atau showroom sampah.
The Antheia Project sejak 3 tahun tepatnya pada 2020 memulai menginisiasi program edukasi dan aksi lingkungan.
Itu menjadi langkah positif yang disuarakan dari organisasi keagamaan.
Pengelolaan sampah butuh kolaborasi multistakeholder. Untuk memotivasi sektor swasta dan pemda, Kemendagri siap jadi inisiator penghargaan atas komitmen membantu pengelolaan sampah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved