Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian menambah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumatera dan Kalimantan. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal, Jumat (20/9).
"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan ini berproses. Di antara tersangka itu korporasi ada enam," ujar M. Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri.
Hal ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya berjumlah 230 orang dan lima korporasi. Keenam perusahaan tersebut ditetapkan oleh lima kepolisian daerah.
"Satu dari Polda Riau, dari Polda Sulsel satu, Polda Jambi satu, Polda Kalteng satu, Polda Kalbar dua," papar Iqbal.
baca juga: Sekitar 1 Hektare Hutan Rakyat di Cianjur Terbakar
Sampai saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan upaya hukum dengan memasang police line di beberapa lahan milik perusahaan. Pihak kepolisian memastikan tersangka karhutla akan bertambah.
"Ini tidak mutlak hanya satu itu saja. Kami akan mendalami semua proses hukum yang ada pada tersangka perorangan maupun korproasi," lanjutnya. (OL-3)
Edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan. Karena, kesadaran warga adalah faktor krusial dalam mengurangi risiko karhutla.
Wilayah rawan karhutla di Bangka antara lain Belinyu, Bakem, Puding dan Lintas Timur Bangka.
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
TIM gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu (26/4) siang berhasil memadamkan terjadinya karhutla.
Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau saat ini telah melejit 20 kali lipat menjadi 8.555,37 hektare dibanding 2025.
Salah satu dampak bencana adalah kekeringan akibat musim kemarau panjang. Warga Pekanbaru juga diingatkan untuk tidak membakar lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved