Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kepada kepala daerah yaitu bupati dan wali kota untuk segera menindak tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Pasalnya, kepala daerah merupakan pemberi izin administrasi dan lingkungan untuk perusahaan tersebut beroperasi di daerahnya.
"Sanksinya bisa pembekuan dan pencabutan izin (HGU). Sanksi ini yang memiliki kewenangan adalah yang memberikan izin yakni kepala daerah (bupati/wali kota)," katanya di Pekanbaru, Minggu (15/9).
Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy mengatakan izin lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau dikeluarkan oleh bupati atau wali kota. Karena itu, sanksi hukum berupa pembekuan atau pencabutan izin bisa menimbulkan efek jera bagi perusahaan pembakar lahan yang telah mengakibatkan musibah kabut asap karhutla.
Sementara Ditjen Gakkum KLHK juga menampik tuduhan kerja lamban dalam menindak perusahaan dalam kasus karhutla di Riau. Dampaknya karhutla semakin memburuk sehingga menimbulkan kabut asap pekat pembakaran dengan level berbahaya bagi kesehatan rakyat Riau.
"Tidak lamban atau berlarut-larut. Tapi ini ada daerah. Ada kepala daerah (bupati/wali kota) yang menerbitkan izin HGU-nya. Untuk administrasi daerah juga harus menindaknya," jelas Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Penerapan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto di Pekanbaru, Jumat (14/9).
Sugeng menjelaskan, pihaknya tidak membiarkan masalah karhutla terlebih dahulu menjadi besar sehingga menimbulkan kabut asap pekat yang seperti melanda Riau atau Sumatra dan Kalimantan saat ini. Namun ada kewenangan masing-masing dari kepala daerah mulai gubernur, bupati, dan wali kota sebagai bagian dari kekuasaan otonomi daerah.
Kepala daerah yaitu gubernur, bupati, dan wali kota seharusnya bisa menerbitkan peraturan dan sanksi terkait karhutla. Aturan main itu penting sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap perusahaan. Seperti kasus PT Adei Plantation yang terbukti telah berulangkali tersangkut kasus karhutla. Pada 2015, perusahaan asal Malaysia itu dikenai denda sebesar Rp5 miliar karena kasus karhutla. Saat ini, PT Adei Plantation juga kembali tersangkut masalah karhutla dengan luas konsesi inti terbakar seluas 4,25 hektare.
Sugeng mengungkapkan, pihaknya tidak menghalang-halangi perusahaan untuk berusaha di Indonesia.Tetapi tetap perusahaan atau setiap orang harus patuh dan tunduk pada peraturan Indonesia.
"Supaya kita tidak dicap sebagai negara pengekspor asap. Tujuannya untuk memberikan efek jera. Efek jera setiap usaha. Kita punya instrumen hukum banyak. Dari UU 32 tahun 2009, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ada lagi UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pembakaran hutan," tegasnya.
Terkait penindakan penyegelan terhadap 11 perusahaan pembakar lahan di Riau, Gakkum KLHK menyatakan sudah ada pembagian kewenangan dengan Polda Riau. Adapun 11 perusahaan yang disegel di Riau, diantaranya PT Adei Plantation, PT Arara Abadi, PT RAPP, PT SRL, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Gelora Sawit Makmur, dan lainnya.
"Jadi itu sudah ada pembagian kewenangan. Mana yang bagian kepolisian dan mana bagian KLHK. Kita begitu segel, proses penyelidikan lebih lanjut, apabila terpenuhi semua, kita serahkan ke kejaksaan," tegasnya.(RK/OL-10)
Edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan. Karena, kesadaran warga adalah faktor krusial dalam mengurangi risiko karhutla.
Wilayah rawan karhutla di Bangka antara lain Belinyu, Bakem, Puding dan Lintas Timur Bangka.
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
TIM gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu (26/4) siang berhasil memadamkan terjadinya karhutla.
Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau saat ini telah melejit 20 kali lipat menjadi 8.555,37 hektare dibanding 2025.
Salah satu dampak bencana adalah kekeringan akibat musim kemarau panjang. Warga Pekanbaru juga diingatkan untuk tidak membakar lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved