Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawa 3 Kg Sabu, Dua Warga India Diamankan

Arnoldus Dhae
04/9/2019 18:24
Bawa 3 Kg Sabu, Dua Warga India Diamankan
Pengedar narkoba asal India dibekuk.(MI/Arnoldus Dhae)

Satuan Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkoba India-Bali dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu. Barang haram tersebut dibawa oleh dua pelaku asal India ke sebuah hotel tempat kedua pelaku menginap.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Waka Polresta Akbp Benny Pramono, serta Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat membeberkan barang bukti dan kedua pelaku kepada media, Rabu (4/9/2019) di Mako Polresta Denpasar.

Dijelaskan Kapolresta Denpasar, kedua pelaku yang bernama Manjet Singh, 23, dan Harvinder Singh, 26, asal India. Mereka datang ke Bali menggunakan pesawat dan memasukkan sabu ke dalam plastik khusus untuk mengelabui petugas bandara.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali menggunakan pesawat,” jelas Kombes Ruddi Setiawan.

Berdasarkan informasi masyarakat, keduanya melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di kawasan Jl Pratama Kuta Selatan. Pada Selasa 3 September 2019 pukul 10.30 Wita kedua pelaku diamankan polisi.

Saat dilakukan penggeledahan di badan tidak ditemukan barang terlarang.  Selanjutnya saat kamar tempat mereka menginap digeledah, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar,” tegas Kombes Ruddi. (OL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya