Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Demokrat DPRD Simalungun menilai pemberhentian sementara 992 aparatur sipil negara (ASN) dari jabatan sebagai guru fungsional oleh Bupati JR Saragih, dianggap bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 466/B/DU/2014,4890/C.C5/DS/2014,6963/DM/2014 ,tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademis S1/D IV guru.
Anggota fraksi Demokrat DPRD Simalungun,Dadang Pramono mengatakan dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut ada pengecualian penerapan kualifikasi sarjana dan D IV guru ASN.
"Pemberhentian 992 guru ASN non sarjana oleh Bupati Simalungun bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,sehingga fraksi Demokrat minta SK pemberhentian guru tersebut dibatalkan," ujar Dadang, Rabu (17/7).
Fraksi Demokrat kata Dadang mendukung diterapkannya kualifikasi akademik sarjana bagi guru ASN sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005. Namun tidak bertentangan juga dengan aturan yang ada. Dan bukan karena adanya kepentingan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanfaatkan undang-undang tersebut.
Dia menjelaskan dalam surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dikatakan ada pengecualian penerapan undang-undang nomor 14 tahun 2005. Dijelaskan dalam peraturan itu guru berumur 50 tahun pada 30 November 2013 atau sudah punya pengalaman 20 tahun dan sudah golongan IV atau memenuhi angka kredit kumulatif setara golongan IV tidak wajib memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV.
"Pemberhentian sementara 992 guru ASN untuk SD dan SMP serta penundaan pembayaran hak-haknya oleh Bupati Simalungun berlaku secara keseluruhan
terhadap guru yang belum sarjana tanpa ada pengecualiaan, itu yang salah," tambahnya.
Dadang juga meminta Pemkab Simalungun mengklarifikasi salah satu alasan 992 guru ASN diberhentikan, karena menindaklanjuti temuan BPK RI terkait pembayaran sertifikasi guru non sarjana tahun 2018.
"Setahu DPRD Simalungun, tidak ada hasil temuan BPK RI tahun 2018 soal pembayaran sertifikasi guru non sarjana. Yang ada itu soal aset di Dinas Pendidikan. Jadi diharapkan pemberhentian guru ASN tidak dilakukan semena-mena apalagi karena adanya kepentingan," ungkap Dadang.
Sementara itu, Anggota DPRD Simalungun dari Partai NasDem, Bernhard Damanik secara perpisah menegaskan, tindakan pemberhentian 992 guru itu merupakan tindakan gegabah dan terlalu terburu-buru. Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan Pemkab Simalungun berdasar surat edaran dan bukan surat keputusan. Menurutnya Pemkab Simalungun harusnya membuat surat himbauan kepada para guru untuk memenuhi persyaratan tingkat sarjana agar bisa menerima sertifikasi.
"Pemkab Simalungun harusnya membuat surat himbauan kepada para guru untuk memenuhi persyaratan tingkat sarjana agar bisa menerima sertifikasi. Bukan malah buru-buru memberhentikan para guru. Apalagi banyak guru sedang menjalani perkuliahan terkait memenuhi persyaratan UU No 14 Tahun 2005 itu. Selain itu mengingat saat
ini memasuki tahun ajaran baru, kita membutuhkan banyak guru untuk mendidik para generasi bangsa ini. Selama ini kita masih kekurangan guru, ini kok malah diberhentikan. Jadi Bupati Simalungun harus mencabut SK pemberhentian 992 guru itu dan mengklarifikasinya," ujar Bernhard.
baca juga: Enam Orang Meninggal Dalam Gempa Halmahera
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, Elpiani Sitepu melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Parulian Sinaga menyebutkan usai konsultasi dengan Menteri Pendidikan awal Juli 2019, maka tindakan pengeluaran SK pemberhentian terhadap 992 guru ASN non sarjana itu menindaklanjuti temuan BPK terkait pembayaran sertifikasi guru yang belum sarjana. Sehingga dinilai pemborosan sekaligus melaksanakan amanat UU N0 14 Tahun 2005. (OL-3)
Mendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menjaga pelaksanaan TKA agar tetap kredibel, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengatasi kendala tersebut agar tidak terjadi di tahun berikutnya.
Dalam konteks ini, pendidikan vokasi seharusnya menjadi solusi strategis. Namun untuk memahami bagaimana seharusnya vokasi berfungsi, kita perlu melihat praktik terbaik global.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmennya melakukan perbaikan besar-besaran sektor pendidikan, mulai dari renovasi fisik sekolah hingga penguatan kualitas pembelajaran.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
DARI debat seru berbagai kajian, kita dapat menyimpulkan empati merupakan isu penting dalam kehidupan (Coplan, 2011).
Iyan Yuliantini, pensiunan guru SLB di Tasikmalaya, merintis UMKM telur asin dengan melibatkan alumni SLB untuk mewujudkan kemandirian ekonomi disabilitas.
Indonesia hadapi krisis guru akibat gelombang pensiun besar-besaran. Kekurangan guru mencapai 1,3 juta orang sementara lulusan PPG belum mencukupi.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
Tradisi halal bihalal untuk saling memaafkan antara siswa dan guru digelar pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
IDUL Fitri baru saja kita rayakan. Selama sebulan, kita berlatih menahan diri dan mempertajam empati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved