Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mahfud MD: Hoaks Pergantian Ma'ruf Amin Terus Diproduksi

Ardi Teristi Hardi
20/2/2019 11:25
Mahfud MD: Hoaks Pergantian Ma'ruf Amin Terus Diproduksi
(MI/Djoko Sardjono)

PENGAMAT Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan ada pihak yang menyebar hoaks, Kiai Ma'ruf Amin akan  diganti Basuki Tjahaja Purnama. Isu tersebut sudah dibantah dan  dijelaskan, tetapi terus diproduksi dan dikembangkan.

"Sudah dijelaskan, tetapi (isu Ma'ruf Amin akan digantikan BTP) terus 
berkembang. Itu berarti ada produsennya yang membuat keresahan masyarakat sehingga Pemilu dirasa tidai kredibel," kata Mahfud di Stasiun Yogyakarta,  Selasa (19/2) malam.

Mahfud pun menegaskan, kalau dalam undang-undang, pencalonan tidak boleh diganti. Penggantian calon hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, sedangkan Parpol yang menarik pencalonannya diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

 

Baca juga: Mahfud MD: BTP tak Bisa Gantikan Ma’ruf Amin

 

Selain itu, 60 hari sebelum Pemilu tidak boleh ada pergantian, meskipun ada calon yang berhalangan tetap.

Ada pula informasi hoaks yang menyebut Kiai Ma'ruf Amin akan digantikan BTP setelah Pemilu. Hal itu, tegas Mahfud, tidak mungkin juga dilakukan. Syarat Presiden atau Wakil Presiden adalah orang yang tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih.

Mahfud pun mengatakan, masyarakat harus melawan hoaks seperti itu demi NKRI. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya