Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo: Berawal dari Rel tanpa Palang Pintu

Rahmatul Fajri
28/4/2026 16:59
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo: Berawal dari Rel tanpa Palang Pintu
Korlantas Polri mengungkap penyebab utama kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di perlintasan Jalan Ampera,(MI/Usman Iskandar)

KORLANTAS Polri mengungkap penyebab utama kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di perlintasan Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Insiden yang terjadi pada Senin (27/4/2026) tersebut dipicu oleh gangguan teknis pada sebuah unit taksi listrik.

Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut mengalami masalah sistem elektrik saat berada tepat di tengah perlintasan kereta api.

“Kecelakaan ini diakibatkan dari korsleting atau permasalahan elektrik dari kendaraan taksi roda empat elektrik, ya. Di mana tepat permasalahan itu terjadi di perlintasan Ampera, perlintasan rel kereta api di Ampera,” ujar Sandhi pada Selasa (28/4).

Berdasarkan hasil investigasi awal, tabrakan pertama antara KRL dan mobil listrik tersebut awalnya hanya menimbulkan kerugian material. Namun, situasi menjadi fatal ketika KRL yang berhenti untuk proses evakuasi diduga tidak terdeteksi secara akurat oleh sistem persinyalan kereta yang datang dari arah belakang.

Sandhi menyoroti adanya celah koordinasi yang menyebabkan KA Argo Bromo Anggrek tetap melaju dengan kecepatan tinggi, yakni sekitar 110 kilometer per jam, tanpa mengetahui adanya hambatan di jalur tersebut.

“KRL yang menunggu proses evakuasi, mungkin akibat kurangnya koordinasi ataupun informasi, tidak mampu memberikan informasi menyeluruh ataupun akurat kepada kereta api Argo Bromo Anggrek,” tambahnya.

Saat ini, tim kepolisian tengah melakukan rekonstruksi kronologi secara ilmiah menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Teknologi ini diharapkan mampu membedah secara detail fase sebelum, saat, hingga sesudah benturan terjadi guna kepentingan penyidikan tindak pidana lalu lintas.

Terkait status perlintasan, Polri menegaskan pengemudi taksi tidak melakukan pelanggaran menerobos palang pintu. Hal ini dikarenakan lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu resmi dari operator.

“Ya kita tidak bisa katakan ini menerobos karena di perlintasan ini tidak ada palang pintu kereta api seperti yang kita lihat di sana. Palang pintu dibuat oleh masyarakat secara swadaya,” tegas Sandhi.

Saat ini, pengemudi taksi listrik telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korlantas Polri juga berencana mendesak PT KAI untuk segera memasang palang pintu resmi di titik-titik krusial guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya