Sidak Penerapan WFH di Pemkot Bekasi, Wamendagri Minta Evaluasi Tiap Bulan

Anton Kustedja
10/4/2026 21:22
Sidak Penerapan WFH di Pemkot Bekasi, Wamendagri Minta Evaluasi Tiap Bulan
Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia, Bima Arya Sugiarto(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4).

Didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobihoe, Wamendagri mengecek sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkot Bekasi. Tampak, Bima Arya juga menghubungi salah satu ASN yang sedang melakukan WFH secara acak melalui sambungan telepon video.

"Kota Bekasi sudah ada kesiapan sistem dan pengaturan WFH. Kami melakukan pengecekan langsung, termasuk ke ruangan Sekda dan beberapa staf secara acak. Hasilnya, pelaksanaan berjalan dan ada sistem pelaporan melalui e-kinerja," ujarnya seperti dikutip Antara.

Wamendagri menjelaskan, implementasi regulasi WFH bagi aparatur di lingkungan pemerintahan bertujuan untuk mendukung kebijakan berkaitan dengan efisiensi mulai dari penghematan bahan bakar minyak hingga pemakaian listrik dan air yang selama ini digunakan.

"Dari informasi yang ada, sejak kebijakan pengurangan lembur diterapkan, terjadi penghematan sekitar Rp120 juta per bulan dari listrik saja, belum termasuk air di wilayah Kota Bekasi," katanya.

Bima Arya mengingatkan kepada seluruh ASN yang menjalankan kebijakan WFH untuk tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah secara optimal. 

"Kita akan melihat sejauh mana dampak WFH terhadap target kinerja, diharapkan tidak terganggu," jelasnya.

Dia juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan evaluasi setiap bulan terkait pelaksanaan kebijakan WFH serta melaporkannya kepada Kemendagri.

"Nanti akan direkap secara nasional, termasuk total penghematan dan dampaknya terhadap kinerja aparatur," ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN yang tidak memanfaatkan WFH sebagaimana mestinya dan malah justru melakukan kegiatan di luar.

"Pak Wali Kota titip juga, harus ada punishment (hukuman) bagi yang tertangkap berkeliaran dan tidak menunjukkan kinerja. Pasti ada sanksinya seperti tidak diberikan tunjangan," ucapnya.

Sebelum berkunjung ke Pemkot Bekasi, Wamendagri juga melakukan sidak ke Pemkot Bogor. Inspeksi yang dilakukan pada hari pertama penerapan WFH ini untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, tetap menjaga kinerja, serta tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.

Lini Pelayanan Publik Tetap Normal

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya tidak kebijakan WFH tidak berlaku bagi aparatur yang bertugas di lini pelayanan publik, seperti RSUD, Disdukcapil, Dishub, Satpol PP, Bapenda, perizinan, maupun unit layanan pendidikan, kebersihan, dan persampahan hingga kedaruratan.

"WFH bagi pegawai yang bekerja di pusat perkantoran lingkungan Pemkot Bekasi. Dari kekuatan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi ada 60% yang WFH. Pelayanan di kecamatan dan kelurahan maupun urusan layanan publik lain tetap normal," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar WFH atau pegawai yang tidak memanfaatkan kebijakan ini sebagaimana mestinya sesuai tujuan implementasi regulasi tersebut, termasuk sanksi tegas bagi pejabat eselon 3 hingga 2.

"Untuk eselon 2 dan 3 agar memastikan jajarannya tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah, bukan malah melakukan libur nasional. Mereka khususnya kepala dinas maupun badan bertanggung jawab terhadap kebijakan ini. Jadi, kalau mereka malah berlibur itu akan kita sanksi pelanggaran berat," pungkas Tri. (AK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya