Pramono Resmi Teken SE WFH ASN DKI Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Media Indonesia
07/4/2026 19:15
Pramono Resmi Teken SE WFH ASN DKI Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang mengatur kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa jumlah ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH ditetapkan secara fleksibel. Proporsinya berkisar antara minimal 25 persen hingga maksimal 50 persen dari total pegawai dalam satu unit kerja terkecil, seperti subbidang, subbagian, seksi, atau kelompok kerja. Penentuan ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan di masing-masing unit.

"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga diatur kriteria pegawai yang berhak menjalankan WFH. ASN yang bersangkutan tidak boleh sedang menjalani atau dalam proses sanksi disiplin, serta harus memiliki masa kerja minimal dua tahun.

Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile. Pelaporan kehadiran dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH. Sistem pengawasan tengah dikembangkan guna memastikan kinerja dan produktivitas ASN tetap optimal meskipun bekerja secara fleksibel.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Bentuknya berupa pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk evaluasi, kebijakan ini akan ditinjau secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian sewaktu-waktu sesuai kebutuhan serta perkembangan regulasi yang berlaku. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya