Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang mengatur kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa jumlah ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH ditetapkan secara fleksibel. Proporsinya berkisar antara minimal 25 persen hingga maksimal 50 persen dari total pegawai dalam satu unit kerja terkecil, seperti subbidang, subbagian, seksi, atau kelompok kerja. Penentuan ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan di masing-masing unit.
"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga diatur kriteria pegawai yang berhak menjalankan WFH. ASN yang bersangkutan tidak boleh sedang menjalani atau dalam proses sanksi disiplin, serta harus memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile. Pelaporan kehadiran dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH. Sistem pengawasan tengah dikembangkan guna memastikan kinerja dan produktivitas ASN tetap optimal meskipun bekerja secara fleksibel.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Bentuknya berupa pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk evaluasi, kebijakan ini akan ditinjau secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian sewaktu-waktu sesuai kebutuhan serta perkembangan regulasi yang berlaku. (Ant/E-4)
PEMERINTAH Kota Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
KEBIJAKAN pemerintah soal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak bisa dipukul rata untuk diterapkan secara nasional.
PENERAPAN kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (WFH ASN) dipastikan tidak mengendurkan pengawasan dan dipantau secara digital
Kebijakan ini juga menekankan efisiensi sumber daya meliputi listrik (lampu dan AC) kantor, komputer, penghematan air serta BBM.
KEBIJAKAN bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk para aparatur sipil negara bisa saja efektif dilaksanakan.
KAI Commuter memantau adanya tren penurunan volume pengguna KRL Jabodetabek.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI (ASN DKI) resmi mulai diterapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved