Pramono Resmi Teken Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Maksimal 50 Persen

Mohamad Farhan Zhuhri
07/4/2026 12:09
Pramono Resmi Teken Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Maksimal 50 Persen
ilustrasi(Antara)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 terkait penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Dalam aturan tersebut, proporsi ASN yang dapat melaksanakan WFH ditetapkan antara 25% hingga maksimal 50% dari total pegawai pada unit kerja terkecil. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan masing-masing unit.

“Untuk WFH atau work from anywhere, saya sudah menandatangani surat edarannya. Masing-masing OPD bisa menerapkan dengan kisaran 25% sampai 50%,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.

Adapun ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain tidak sedang menjalani proses disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Selain itu, pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile sebanyak dua kali, yakni pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.

Pramono menegaskan, pemerintah provinsi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut melalui sistem pengawasan yang tengah dikembangkan, guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini juga bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan, serta dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya