Pemkot Tangerang Resmi Berlakukan WFH, Pegawai yang Melanggar akan Disanksi

 Sumantri
06/4/2026 18:32
Pemkot Tangerang Resmi Berlakukan WFH, Pegawai yang Melanggar akan Disanksi
Ilustrasi(Dok Antara)

DALAM mendukung kebijakan pemerintah Pusat terkait efisiensi energi, Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka efisiensi energi, sekaligus mendorong pola kerja digital yang adaptif.  

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan mengatakan, WFH bukan hari libur, melainkan perpindahan lokasi kerja. Aturan kedisiplinan tetap berlaku, dan operasional sektor pelayanan publik tetap berjalan normal agar masyarakat tetap terlayani maksimal.  

Pemkot Tangerang, lanjutnya, juga menyiapkan sistem pengawasan berlapis. BKPSDM bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah memantau lokasi kerja pegawai secara real-time melalui aplikasi absensi digital. 

Bagi pegawai yang melanggar aturan, sambungnya, akan mendapat sanksi disiplin, mulai dari Surat Peringatan hingga tindakan tegas sesuai regulasi.   “WFH ini sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi," kata Maryono, Senin (6/4).

Namun begitu, tambahnya, ASN tetap harus bekerja dengan disiplin dan produktif, serta memastikan pelayanan masyarakat berjalan lancar. Apabila, kata Maryono, ada ASN yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi disiplin. 

Pemkot Tangerang berharap kebijakan ini dapat dijadikan pionir dalam penerapan pola kerja digital,  sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di masa depan.(SM/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya