Pemkab Bekasi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN Non-Pelayanan

Anton Kustedja
06/4/2026 18:19
Pemkab Bekasi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN Non-Pelayanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan work from home (WFH) setiap Jumat sebagai respons dari instruksi pemerintah pusat.(Dok Pemkab Bekasi)

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Langkah itu sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026 tentang penyesuaian budaya kerja. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menjelaskan, kebijakan itu memperbolehkan pelaksanaan WFH sebesar 50% bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung. Adapun ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO). 

"Untuk dinas pelayanan dan yang menangani kebencanaan tetap 100% bekerja di kantor," ujar Endin dalam keterangannya, Senin (6/4).

Sekda menambahkan, pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN ini dilakukan sebagai respons instruksi pemerintah pusat dalam rangka penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) oleh pegawai negeri termasuk di lingkup pemerintah kota dan kabupaten.

"Kebijakan WFH ini dari pemerintah pusat, jadi kita mengacu edaran Mendagri bahwa WFH kita laksanakan sebanyak sekali dalam satu minggu yaitu di hari Jumat," terangnya.

Endin menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh aparatur namun hanya berlaku bagi sekitar 50% dari total ASN di daerah itu atau mereka yang tidak terlibat langsung dalam tugas serta fungsi pelayanan publik. 

Sementara bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti RSUD, Disdukcapil, Bapenda, perizinan maupun unit layanan pendidikan, kebersihan dan persampahan, hingga kedaruratan tetap menjalankan tugas secara penuh tanpa WFH. Pengawasan terhadap pemberlakuan kebijakan ini sepenuhnya dilakukan oleh tiap kepala OPD yang sekaligus bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaannya.

"Pengawasan terhadap ASN yang WFH oleh masing-masing kepala dinas. Mereka juga yang bertanggung jawab atas jadwal, siapa saja yang WFH dan siapa yang tetap bekerja di kantor, sesuai dengan kebutuhan instansi," kata Endin.

Sekda meminta segenap kepala perangkat daerah untuk dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal tanpa mengganggu tugas utama serta fungsi aparatur sipil negara sehingga roda pemerintahan maupun birokrasi tetap berjalan normal. 

Seperti diberitakan, Kemendagri resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan persyaratan wajib tetap bisa merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit serta memastikan lokasi ponsel tetap aktif selama jam kerja. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Persiapan Musrenbang Selain itu, lanjut Endin, Pemkab Bekasi juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026 untuk perencanaan pembangunan 2027. Puncak Musrenbang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Gedung Wibawa Mukti. Mengusung tema 'Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan', seluruh OPD diminta menyusun program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

"Program yang diusulkan harus benar-benar prioritas dan manfaatnya dirasakan masyarakat," tegas Sekda. (AK/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya