Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah meregang sejak Oktober 2025. Lalu, puncaknya terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 ketika pelaku melihat korban bersama pria lain.
"Pada 20 Maret, pelaku melihat korban sedang jalan bersama pria lain di sebuah acara Bazar Ramadan. Sempat terjadi keributan di sana sebelum akhirnya mereka berpisah," ujar Fechy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/3/2026).
Ketegangan berlanjut saat pelaku mendatangi kos korban di wilayah Bambu Apus, Cipayung, sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, FTJ mendapati korban sedang berduaan dengan pria yang sebelumnya ditemui di bazar. Pelaku sempat diusir oleh korban dan diminta pulang ke kosnya sendiri.
"Pelaku pulang ke kosnya dan merenung, namun emosinya tidak tertahan. Ia memutuskan kembali lagi ke kos korban. Di sana terjadi pertengkaran hebat, pelaku sempat mencekik korban," jelas Fechy.
Karena korban memberontak, FTJ kemudian mengambil pisau dan menyayat leher korban hingga tewas. Berdasarkan pemeriksaan awal, senjata tajam tersebut diduga telah dipersiapkan oleh pelaku.
"Pisau berdasarkan keterangan pelaku yang kami periksa tadi malam, diakui memang dibawa dari rumahnya. Terkait dugaan perencanaan (pembunuhan berencana), masih kami dalami lagi," tambahnya.
Fechy menjelaskan setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Bogor dan Sukabumi. Setibanya di Sukabumi, pelaku sempat ingin bunuh diri. Namun, pelaku mengurungkan niatnya dan memilih kabur ke Sumatra. Fechy menjelaskan pelaku tidak memiliki tujuan khusus di Sumatra.
"Kalau Sumatera nggak ada kenalan, random. Dia berusaha menjauh dari TKP," katanya.
Lebih lanjut, Fechy mengatakan pelarian FTJ tak berlangsung lama. Pelaku diamankan di dalam bus di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68 pada 21 Maret 2026 pukul 12:49 WIB.
Atas perbuatannya, FTJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi menjerat pria berkebangsaan Irak tersebut dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. "Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Fechy. (H-3)
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved