Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor berhasil membekuk seorang pria berinisial A, 25, pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima pada akhir tahun lalu. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus pada Senin (2/3) siang.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AK Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban,” ujar AK Silfi Adi Putri di Cibinong, Rabu (4/3).
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup. Korban merupakan seorang perempuan berusia 42 tahun yang memiliki keterbatasan intelektual.
Ironisnya, tersangka A merupakan tetangga korban sendiri. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Silfi.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AK Silfi menegaskan bahwa Polres Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan yang menyasar kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ant/P-2)
15.789 peserta termasuk 13 di antaranya penyandang disabilitas mengikuti UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Kampus Universitas Gadjah Mada.
UTBK sebanyak 18 sesi itu dilaksanakan di laboratorium komputer di kampus Kentingan, Kampus Mesen, dan Kampus Pabelan.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dasar kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Pabrik rokok HS yang berlokasi di Muntilan, Magelang, berkomitmen merangkul penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja produktif tanpa persyaratan yang memberatkan.
Polres Bogor menyita barang bukti satu unit truk berisi 793 tabung gas serta menangkap dua tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram.
MEMASUKI masa libur Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengeluarkan panduan keselamatan bagi pengendara yang berencana melintasi jalur wisata Puncak Bogor.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved