Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan Basan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tercatat sekitar Rp247 miliar. Upaya itu dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Hal ini ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi Hudaya pada rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Pusat di Cikarang, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, Pemkab Bekasi telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi beban kewajiban, salah satunya dengan menyesuaikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah antara lain memindahkan kewajiban JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat. Itu sudah mulai berjalan, perlahan-lahan kedepannya diharapkan kewajiban kami akan menjadi berkurang," ujar Hudaya dalam keterangannya.
Dia menambahkan, besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup besar.
"Kami informasikan bahwa untuk PBPU Pemda sampai dengan 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp235,4 miliar untuk sekitar 35 ribu peserta. Kemudian untuk bantuan iuran sebanyak 2.800 peserta sebesar Rp12,4 miliar sehingga total kewajiban kami mencapai sekitar Rp247,8 miliar," jelasnya.
Meski begitu, Hudaya menegaskan terkait dengan kewajiban yang ada Pemkab Bekasi akan terus berkoordinasi dengan BPJS Cabang Cikarang serta menyiapkan anggaran secara bertahap.
"Terkait dengan kewajiban yang ada, insya Allah kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan kami terus menyiapkan anggaran secara bertahap untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Mudah-mudahan bisa dipenuhi melalui Perubahan APBD 2026," pungkasnya. (H-2)
Forum strategis tingkat provinsi ini untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
PELAKSANA Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadiri kegiatan bimbingan manasik haji di Masjid Raya Al-Azhar, Kawasan Jababeka, Cikarang Utara.
Kabupaten Bekasi dengan luas wilayahnya masih membutuhkan banyak pembangunan jembatan penghubung.
Pemkab Bekasi menyiapkan sedikitnya 18 titik pos mudik Lebaran 2026 guna melayani pemudik yang melintas di daerah itu selama periode arus mudik hingga balik
Roro menjelaskan, pada tahun ini terdapat 5 objek yang tengah diproses untuk dinaikkan statusnya menjadi cagar budaya.
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kelompok masyarakat terkaya justru terdaftar sebagai penerima program bantuan iuran atau penerima PBI program Jaminan Kesehatan Nasional JKN
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved