Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap dokter Richard Lee (DRL). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus pembuat konten tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2).
Kelanjutan Proses Penyidikan
Pascaputusan praperadilan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada pekan depan. Status Richard Lee dalam kasus ini adalah tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tambah Budi.
Antisipasi Alasan Kesehatan
Terkait riwayat pemanggilan sebelumnya yang sempat tertunda karena alasan sakit, pihak kepolisian menegaskan akan melakukan verifikasi ketat jika alasan serupa kembali muncul.
"Kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Budi menjelaskan bahwa penolakan gugatan praperadilan oleh hakim membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Budi.
Ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak gugatan tersebut:
"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," pungkasnya. (Ant/P-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved