Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawan dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan. Langkah darurat ini diambil sebagai respons atas perkembangan cuaca ekstrem yang diprediksi melanda ibu kota selama beberapa hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan telah memberi instruksi langsung kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menerbitkan surat edaran terkait teknis pelaksanaannya.
“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan 'work from home',” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/1).
Menjaga Keamanan
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk menjamin keselamatan warga serta menekan potensi kemacetan parah akibat genangan air atau banjir.
“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkap Pramono.
Ia menambahkan, meski dilakukan secara daring, proses edukasi dipastikan tetap berjalan efektif. "Saya yakin ini akan membuat proses belajar-mengajar di sekolah bisa tetap berjalan dengan baik,” tuturnya.
Kebijakan WFH dan PJJ ini direncanakan berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun, Pemprov DKI membuka kemungkinan untuk memperpanjang durasi tersebut jika kondisi cuaca belum membaik. Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan swasta dan sekolah swasta di seluruh wilayah Jakarta.
Aturan Teknis PJJ
Senada dengan arahan Gubernur, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik menjadi prioritas tertinggi.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” jelas Nahdiana.
Berdasarkan SE tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi:
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi dan terus memantau informasi terkini melalui kanal resmi BPBD DKI Jakarta. (Ant/P-2)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kendari mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sultra hingga 4 Mei 2026. Waspada banjir dan longsor.
Ibu kota India, New Delhi, mencatatkan suhu tertinggi 42,8 derajat Celsius pada Sabtu (25/4).
Cuaca panas ekstrem di Mekah jadi ancaman serius bagi jemaah haji. Petugas imbau tidak memforsir ibadah, jaga istirahat dan cairan demi hindari heat stroke.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Kemendikdasmen tahun ini memperluas implementasi PJJ jenjang pendidikan menengah di 34 provinsi.
Kemendikdasmen luncurkan PJJ jenjang menengah untuk tekan angka ATS usia 16-18 tahun. Simak kesiapan sekolah induk di Malaysia, Ternate, dan Padalarang.
KETUA PP Muhammadiyah sekaligus pengamat pendidikan dan sosial, Anwar Abbas, mengatakan bahwa proses belajar-mengajar memang sebaiknya dilaksanakan secara tatap muka.
SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap menerapkan pembelajaran tatap muka.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan rencana pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada April 2026 dinilai sebagai langkah tepat di tengah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan.
KETUA Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa keputusan pemerintah tetap memberlakukan sekolah tatap muka sudah tepat. Namun, kegiatannya harus berkualitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved