Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan atensi khusus terhadap fenomena manipulasi foto pribadi untuk konten asusila menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok di media sosial X. Polisi menegaskan aksi tersebut masuk dalam kategori tindak pidana deepfake.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa perkembangan teknologi AI saat ini tengah disalahgunakan untuk merugikan warga negara. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi para pelaku di balik penyebaran konten tersebut.
"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Manipulasi Elektronik
Himawan memastikan bahwa tindakan mengubah citra seseorang tanpa izin untuk tujuan asusila dapat diproses secara hukum. Hal ini didasarkan pada klasifikasi manipulasi data elektronik yang merugikan orang lain.
"Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tegasnya.
Ancaman Blokir
Langkah kepolisian ini sejalan dengan sikap tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) terhadap platform X jika fitur Grok AI terus disalahgunakan untuk memproduksi konten pornografi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa X, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), wajib mematuhi regulasi di Indonesia. Penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi berat.
Payung Hukum Baru 2026
Penanganan kasus ini juga mengacu pada regulasi terbaru. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, aturan mengenai konten pornografi telah diperketat.
"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407," tulis keterangan tersebut.
Dengan regulasi ini, penyidik memiliki dasar kuat untuk menindak para pengguna AI yang melanggar hak privasi dan norma kesusilaan di ruang digital. (Yon/P-2)
VIDA dan Gita Wirjawan soroti bahaya deepfake dan jaringan scam internasional yang makin canggih. Simak data penyitaan aset dan langkah preventifnya.
Panduan lengkap mendeteksi video AI Benjamin Netanyahu (2026), termasuk analisis rumor "jari enam" dan alat verifikasi deepfake terbaru.
Ashley St. Clair, ibu dari anak Elon Musk, menggugat xAI setelah chatbot Grok diduga menghasilkan citra seksual eksplisit dirinya tanpa izin.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Pemerintah Indonesia memblokir sementara Grok AI milik Elon Musk karena risiko pornografi deepfake non-konsensual dan ancaman keamanan digital.
Belajar dari kasus penyalahgunaan AI, berikut 7 langkah krusial bagi orang tua untuk melindungi privasi dan jejak digital anak dari ancaman deepfake.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved