Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N, mahasiswa 19 tahun di Karawang, Jawa Barat. Kasus yang terjadi pada April 2025 itu kini menjadi sorotan publik.
N saat itu diperkosa oleh J, guru ngaji yang masih kerabat korban. Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang, yang menerima aduan tersebut tidak meneruskan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Pihak polsek malah memediasi korban dan pelaku untuk berdamai.
Dengan berbagai tekanan, korban justru dinikahkan dengan pelaku. Sehari kemudian, pelaku menceraikan korban.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyebut tindakan polisi jelas bertentangan dengan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal itu menyatakan, "Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar proses peradilan pidana, termasuk penyelesaian adat, perdamaian, dan/atau keadilan restoratif".
"Larangan penyelesaian di luar pengadilan itu diatur tegas persis karena begitu seriusnya kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan," kata Yuni kepada Media Indonesia, Minggu (29/6).
Larangan penyelesaian di luar proses hukum dalam kasus kekerasan seksual, lanjutnya, bertujuan untuk menegakkan proses hukum terhadap pelaku. Selain itu melindungi korban dari tekanan untuk berdamai demi nama baik keluarga atau kepentingan lainnya.
"Serta memastikan adanya efek jera dan pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan secara menyeluruh," jelasnya.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa aparat kepolisian yang menawarkan atau memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan bisa dianggap pelanggaran terhadap undang-undang. Hal itu dapat dilaporkan sebagai bentuk pembiaran atau ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Selain itu, pernyataan Kasi Humas Polres Karawang yang menyatakan penanganan kasus tersebut tidak dibawa ke Unit PPA karena korban sudah dewasa bukan anak-anak lagi, dinilai salah kaprah. Yuni menjelaskan, Unit PPA bertugas bukan saja untuk kasus-kasus kekerasan terkait anak tetapi juga perempuan.
"Unit PPA adalah ujung tombak dalam pelaksanaan UU TPKS. Komnas Perempuan prihatin dan menyayangkan pemahaman dan perspektif kepolisian di tingkat daerah masih belum berkembang," ungkap Yuni.
"Ini PR besar yang harus segera diatasi. Apalagi saat ini sudah terbentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada 9 April 2025.
Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran. Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik. (Ifa/I-1)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved