Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menegaskan bahwa pihaknya masih membahas terkait substansi aturan, termasuk adanya wacana terkait pengenaan sanksi denda yang melanggar.
“Jadi sekarang ini kita sebagai Ketua Pansus juga sedang menyikapi kebijakannya terlebih dahulu. Beberapa pernyataan yang sempat muncul di media itu sebenarnya masih dalam bentuk rancangan,” ujar Farah usai diskusi yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Menurut Farah, ketentuan mengenai sanksi denda yang beredar bukan usulan DPRD sepihak, melainkan sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. "Jadi ini bukan dasar yang kami buat semena-mena. Sudah ada aturannya secara nasional yang jadi rujukan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus muda partai Golkar itu menyebut perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
“Kita butuh gerakan bersama. Nantinya akan ada kampanye masif yang melibatkan perusahaan rokok, stakeholder Pemprov, masyarakat, asosiasi, hingga ormas. Harapannya, Perda ini tidak hanya jadi kebijakan di atas kertas, tapi bisa menyentuh kesadaran publik,” paparnya.
Farah juga mengatakan, dirinya akan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas sektor. Namun, ia menegaskan hal itu juga masih dalam pembahasan.
“Satgas ini akan melibatkan unsur Pemprov, sekolah, rumah sakit, hingga Satpol PP. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan sektor usaha atau pelaku usaha yang mata pencaharian dari rokok, pihaknya juga akan lakukan sosialisasi secara menyeluruh setelah perda rampung.
"Setelah perda selesai, kami akan undang kembali para stakeholder. Banyak dari mereka yang sudah mulai edukasi melalui CSR masing-masing. Ini akan kita sinkronkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015. DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pansus direncanakan mendukung penuh Raperda tentang KTR segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Ketua Pansus, Farah Savira mengatakan urgensi perda tersebut karena marak aktivitas merokok secara sembarangan, hal itu tentunya memiliki dampak luas bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
“Bahwa memang dasar utama adanya KTR itu karena alasan kesehatan. Utamanya kesehatan dan juga untuk sosial kita ke depan,” ujar Farah melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/5). (Far/P-2)
Perda KTR DKI Jakarta yang baru lahir tersebut telah memenuhi titik keseimbangan antara rezim kesehatan dan rezim ekonomi.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara terkait suap lahan. Dihukum denda Rp200 juta dan uang pengganti S$10 ribu.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved