Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menyosialisasikan penindakan kendaraan over dimension and over loading atau kelebihan dimensi dan beban. Langkah ini dilakukan menuju zero over dimension and over loading.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi dilakukan selama 30 hari, terhitung sejak hari ini 1 Juni 2025. Agus menyebut pada tahap sosialisasi ini akan dilakukan pemutakhiran data intelijen lalu lintas.
"Khususnya, terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan (over dimension) di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus dalam keterangannya, hari ini.
Selanjutnya, peningkatan kesadaran dan pendekatan persuasif. Yaitu melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai rencana aksi yang akan dilaksanakan.
"Diharapkan, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Agus mengungkapkan pada tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting masyarakat untuk membangun pemahaman bersama, serta partisipasi aktif. Khususnya para pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
"Menuju Indonesia zero over dimension and over loading bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional," pungkas Agus.
Sebelumnya, Korlantas Polri membentuk tim penegakan hukum terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Adapun tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Irjen Agus memastikan tidak akan menoleransi praktik kelebihan dimensi dan muatan yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. "Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.
Agus menyebut Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda dan Satlantas Polres. Tim itu akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Fokus tim itu melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Dasar hukum penindakan mengacu Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid itu mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Bila melanggar akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Kemudian, Pasal 307 UU tersebut juga mengatur soal pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih, dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Selanjutnya, Pasal 169 ayat (1) menyebutkan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu. (Yon/P-1)
Korlantas Polri ungkap pemicu kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi bermula dari mobil listrik mogok di rel tanpa palang pintu. Simak kronologinya.
KAKORLANTAS Polri Irjen Agus Suryo Nugroho mengatakanpuncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi akan terjadi Selasa, 24 Maret 2026. Untuk menghindari penumpukan kendaraan yang ekstrem
Melalui e-BPKB dan integrasi data, validitas data semakin kuat sehingga potensi pemalsuan dapat ditekan
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat koordinasi persiapan Operasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved