Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bina Tertib Praja. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan nantinya operasi akan berlangsung hingga akhir Agustus 2024.
Ia menjelaskan sasaran dalam operasi ini adalah para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Baca juga: Polisi Cepek bukan Binaan Polri
Baca juga : Bobby Nasution Janji akan Gaji Juru Parkir Rp2,5 Juta Sebulan
Tidak hanya menjerat Pak Ogah alias polisi cepek, Pasal 7 ayat 1 juga melarang pangamen, pengemis, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan. Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," kata Arifin saat memimpin Apel di Monas, Kamis (1/8/2024).
Selanjutnya, saat pengawasan dan patroli petugas, jika para pelanggar ini kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengenakan sanksi sidang tindak pidana ringan.
Baca juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Juru Parkir Liar di Kawasan Istiqlal
"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," papar Arifin.
Baca juga: Polda Metro akan Gandeng Polisi Cepek untuk Atasi Kemacetan
Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi dilaksanakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.
"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," pungkasnya. (Far/P-3)
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
Polisi mengidentifikasi identitas tiga pelaku juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok harga hingga Rp300 ribu untuk sebuah bus wisata yang parkir di kawasan tersebut.
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/6).
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved