Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Grup Telegram Deflamingo yang Menjual Video Porno Anak Punya 25 Ribu Member

Ficky Ramadhan
30/7/2024 13:05
Grup Telegram Deflamingo yang Menjual Video Porno Anak Punya 25 Ribu Member
Ilustrasi.(Freepik)

GRUP Telegram 'DEFLAMINGO COLLECTION' yang dikelola MAFA, 20, untuk menjual video porno anak memiliki 25 ribu member. MAFA sudah ditangkap polisi lantaran memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram. MAFA melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023.

"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Rp165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.

Baca juga : Polisi Buru 398 Member Grup Telegram Video Porno Anak

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25 ribu user," kata Ade.

Para member diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa bergabung dengan grup Telegram yang dikelola MAFA. Dari bisnis haramnya tersebut, MAFA mendapatkan keuntungan Rp7 juta dalam sebulan.

"Omzet bulanan sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta per bulan," imbuhnya.

Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Video Porno Melalui Telegram

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyidikan. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.

Polisi menangkap MAFA di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Ade Safri mengatakan, kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas jual beli video porno anak. Pihak kepolisian pun menyelidiki lebih dalam dan menangkap pelaku pada Jumat (26/7).

Baca juga : Bandar Video Porno Anak Ditangkap Polda Metro Jaya

"Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status MAFA menjadi tersangka," imbuhnya.

Ade Safri menyebut tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X. Dia menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.

"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," tuturnya. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya