Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros, Sulawesi Selatan, melepaskan dua orang terduga pelaku penyalahdunaan narkoba berinisial WY dan JR. Alasannya, karena tidak ditemukannya barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Sebelumnya, WY dan JR diamankan di Lingkungan Marusu, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulsel, atas informasi warga yang mencurigai aktivitas mereka.
Penggeledahan di rumah WY oleh Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit 2, Ipda Wahidin, tidak menemukan barang bukti narkoba.
Baca juga : Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Dari hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku pernah mengonsumsi sabu, hal ini tidak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi terduga pelaku disarankan untuk melakukan rehabilitasi mandiri atau lapor diri pada tempat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah maupun swasta," jelas Iptu Lenny Sefyanda, Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Selasa (2/6).
Meski demikian, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Maros," seru Iptu Lenny. (LN)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui medsos
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Tanah Jawa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved