Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian untuk mengungkap motif pelaku peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta. Rudianto mengaku prihatin dengan kejadian tersebut, terlebih terduga pelaku masih di bawah umur. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa nahas itu.
"Tentu kita minta kepolisian mengungkap motif pelaku atau dalang dari ledakan ini. Ini kejadian yang sungguh memprihatinkan kita semua. Dan apa benar terduga masih di bawah umur ini mudah-mudahan segera terungkap secara menyeluruh," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Minggu (9/11).
Rudianto menilai keterangan dari kepolisian soal peristiwa ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, saat ini banyak isu yang beredar di media sosial soal motif dari terduga pelaku. Ia mengatakan isu yang beredar itu berdampak pada psikologis masyarakat.
"Kita tunggu keterangan resmi dari kepolisian untuk membongkar apa penyebab dan motifnya. Ini untuk mencegah informasi yang simpang siur dan mengganggu rasa nyaman masyarakat. Jadi yang terpenting bagaimana menjaga rasa aman dari masyarakat itu," katanya.
Diketahui, terjadi ledakan di lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya dalam komplek Kodamar TNI Angkatan Laut (AL) pada Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 12.15 WIB,
Menurut keterangan saksi, ledakan terjadi saat siswa dan guru sedang Salat Jumat di masjid di sekolah tersebut. Letusan pertama pertama terdengar ketika khotbah sedang berlangsung, disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
Ledakan itu menyebabkan para korban mengalami beragam cedera, termasuk luka bakar dan luka akibat serpihan, sekaligus menyulut kepanikan dari warga sekolah dan masyarakat sekitar.
Polisi menyebut terduga pelaku dugaan peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara berinisial MF, 17. Ia akan mendapatkan perlindungan dan diproses sesuai hukum anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, MF dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Ia mengatakan penanganan MF harus memenuhi prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang.
“Polri menegaskan bahwa hak-hak anak tetap dijamin. Identitasnya tidak boleh dipublikasikan, dan perlakuan khusus harus dipenuhi,” ujar Budi. (M-3)
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Surat edaran tersebut telah diterima seluruh sekolah dan langsung berlaku sejak diterbitkan.
Abdul Mu'ti menekankan bahwa kegiatan seperti Model United Nations memiliki peran strategis dalam membentuk generasi masa depan Indonesia yang siap menghadapi tantangan global.
Keterlibatan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (Dudika) menjadi faktor penentu dalam memastikan standar kompetensi lulusan.
Sebanyak 72 siswa Jakarta masih dirawat akibat dugaan keracunan. Pemprov DKI pastikan penanganan optimal dan evaluasi menyeluruh.
Tradisi halal bihalal untuk saling memaafkan antara siswa dan guru digelar pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved