Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS pemalsuan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.169.24 Jalan Raya Bogor, Kilometer 28, Kelurahan Pasirgunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), disidangkan.
Tiga terdakwa (Rizal Yahya, Aldo Hermawan, dan Zaenal Mutaqin) yang merupakan pelaku usaha SPBU 34.169.24 didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Depok pada sidang pembacaan dakwaan itu. Mereka (pelaku usaha) terpaku diam seribu kata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan yang digelar Kamis (13/6).
Surat dakwaan dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ira Rosalin dan dua anggota Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni. JPU Putri Dwi Astrini dari Kejaksaan Negeri Kota Depok itu mendakwa ketiga pelaku usaha SPBU dengan dakwaan alternatif.
Baca juga : Pertamina Dapat Kompensasi Solar-Pertalite sebesar Rp43,52 Triliun
Pertama, Pasal 54 jo Padal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 54 UU migas ialah setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi atau hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama (6 tahun) dan denda paling tinggi Rp60 miliar. "Sedangkan bunyi Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen ialah pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Diketahui kasus berawal saat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan BBM Pertamax di SPBU 34.168.24 Jalan Raya Bogor Kilometer 28, Kelurahan Pasirgunung Selatan pada 28 Maret 2024. Jenis BBM itu berasal dari Pertalite yang dicampur zat pewarna dan dijual sesuai harga Pertamax di SPBU itu.
BBM Pertalite diberi campuran zat pewarna sehingga berubah seperti Pertamax. Zat itu berwarna biru. (Z-2)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Saat ini regulasi dari pemerintah masih lebih ke arah kendaraan listrik berbasis baterai dengan segala kemudahan yang diberikan.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
WACANA pemerintah soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi menuai sorotan. Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, berbagai produk bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan telah dikembangkan.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved