Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pemalsuan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.169.24 Jalan Raya Bogor, Kilometer 28, Kelurahan Pasirgunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), disidangkan.
Tiga terdakwa (Rizal Yahya, Aldo Hermawan, dan Zaenal Mutaqin) yang merupakan pelaku usaha SPBU 34.169.24 didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Depok pada sidang pembacaan dakwaan itu. Mereka (pelaku usaha) terpaku diam seribu kata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan yang digelar Kamis (13/6).
Surat dakwaan dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ira Rosalin dan dua anggota Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni. JPU Putri Dwi Astrini dari Kejaksaan Negeri Kota Depok itu mendakwa ketiga pelaku usaha SPBU dengan dakwaan alternatif.
Baca juga : Pertamina Dapat Kompensasi Solar-Pertalite sebesar Rp43,52 Triliun
Pertama, Pasal 54 jo Padal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 54 UU migas ialah setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi atau hasil olahan sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama (6 tahun) dan denda paling tinggi Rp60 miliar. "Sedangkan bunyi Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen ialah pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Diketahui kasus berawal saat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan BBM Pertamax di SPBU 34.168.24 Jalan Raya Bogor Kilometer 28, Kelurahan Pasirgunung Selatan pada 28 Maret 2024. Jenis BBM itu berasal dari Pertalite yang dicampur zat pewarna dan dijual sesuai harga Pertamax di SPBU itu.
BBM Pertalite diberi campuran zat pewarna sehingga berubah seperti Pertamax. Zat itu berwarna biru. (Z-2)
SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan stabilitas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap terjaga dan terkendali.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu menilai PT Pertamina (Persero) masih memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk menanggung selisih harga BBM.
KABAR rencana penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang diisukan mulai berlaku per 1 April 2026 memicu kepanikan warga di Kabupaten Sidoarjo.
Distribusi BBM dipastikan aman selama mudik Lebaran 2026 dengan armada tangki, SPBU kantong, dan sistem pengendalian distribusi terintegrasi di seluruh Indonesia.
Melalui sistem RTC, aktivitas penyaluran energi dipantau secara digital guna memastikan operasional mobil tangki berjalan sesuai standar keselamatan dan keamanan operasional perusahaan.
PT Pertamina (Persero) memprediksi konsumsi BBM akan meningkat sebesar 7,6% pada arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/26.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved