Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya

Mohamad Farhan Zhuhri
06/6/2024 13:55
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya
Seorang kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik) memeriksa bak penampungan air.(ANTARA FOTO/Andi Bagasela)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyebut sanksi denda uang  Rp50 juta bagi warga yang kedapatan jentik nyamuk demam berdarah di rumah ada tahap-tahapnya. Sanksi diberikan mulai dari teguran hingga denda berupa uang.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Arifin mengatakan pihaknya tengah menyosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.

"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," tegas Arifin di Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Baca juga : Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta

Arifin menjelaskan, pada Pasal 3 Perda tersebut tertera bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang) Plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.

Sedangkan, dalam pasal 4 menyebutkan bahwa pemutusan siklus hidup nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh orang perorang, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan pada semua tatanan masyarakat.

Lalu, jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 21, yakni secara bertahap mulai dari teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan kepada masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Baca juga : Daftar 6 Superfood untuk Lawan DBD

"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," jelas Arifin.

Diharapkan agar sosialisasi yang dilakukan Satpol PP secara masif kepada warga dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah DBD. Dengan begitu, lingkungan di DKI Jakarta tetap sehat dan terjaga kebersihannya.

Terkait data kasus DBD di Jakarta tahun ini, Dinkes DKI Jakarta mencatat terdapat sebanyak 7.142 kasus hingga 14 Mei 2024 dan menyebabkan kematian 15 orang. (Far/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya