Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA pelaku begal sadis yang menyerang siswi SMPN 2 Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dengan senjata tajam hingga tersungkur dan bermandi darah diatas aspal jalan berhasil diringkus petugas gabungan Polres Metropolitan Kota Depok dan Polsek Metropolitan Pancoran Mas.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Merto Jaya dan Polda Jawa Barat.
Kepala Polres Metropolitan Kota Depok, Komisaris Besar Arya Perdana Jumat (26/4), mengungkapkan, dua pelaku begal yang ditangkap jajarannya tersebut berinisial NA, 21, dan WA, 19.
Baca juga : Kelompok Begal di Depok Bacok Siswi SMP Hingga Mandi Darah di Pancoran Mas
Pelaku pertama (NA), ditangkap di bilangan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pelaku kedua (WA) yang melakukan pembacokan ditangkap di daerah Cileungsi wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Awal penangkapan ketika anggota turun ke lokasi kejadian langsung terus melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada dan pelat motor yang terlihat dilanjutkan mendatangi asal pemilik motor di bilangan Srengseng Sawah.
"Diteruskan menangkap NA kemudian menggiringnya ke Markas Polres guna diperiksa lebih jauh," kata Arya.
Baca juga : Viral Polisi di Bogor Salah Tangkap Pasutri karena Dikira Begal, Kapolres: Sudah Dicopot!
Usai keterangannya di berkas dalam berita acara pemeriksaan atau BAP, pelaku NA dibawa ke lapangan ke tempat WA di kawasan Culeungsi untuk dilakukan penangkapan.
Dua pelaku kini ditahan dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"NA dan WA telah kami tahan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara," tutur Arya.
Baca juga : Begal di Depok Semakin Sadis, Pelaku Tembak dan Bawa Kabur Motor Korban
Arya melanjutkan, dua pelaku melancarkan aksinya bukan kali pertama ini melainkan sering kali di lokasi berbeda. Namun naasnya ketika membegal siswi SMPN 2 Kota Depok berinisial D, 14.
Menurut Arya, NA dan WA mencari target secara random dan langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang sedang asyik bermain ponsel seraya mengancam akan membunuhnya.
“Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor dari TKP,” ungkap Arya.
Baca juga : Kasus Begal Disertai Pembacokan Makin Menggila di Depok
Pelacakan terhadap NA dan WA, katanya setelah polisi menerima laporan pembegalan. Arya langsung mengerahkan tim Reserse Kriminal Polres Metropolitan Depol dan Polsek Metropolitan Pancoran Mas melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
“Alhasil kita berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan wilayah Kabupaten Bogor,” terang Arya.
Polisi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa celurit, sepeda motor dan handphone.
Terkait kondisi korban yang mengalami luka akibat kejadian tersebut, Arya menjelaskan masih menjslani perawatan medis.
"(Korban) masih dirawat di Rumah Sakit Hermina Kota Depok Jalan Siliwangi. Korban terluka di bagian punggung bawah sebelah kiri akibat dibacok pelaku.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/4) siang dan terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Saat itu korban, yang memakai seragam pramuka, terlihat berjalan kaki di lingkungan perumahan di Jalan Anggrek 5, Pancoran Mas, Depok.
Saat berjalan, korban dihampiri dua pelaku yang berboncengan motor. Kedua pelaku itu terlihat berpura-pura bertanya alamat kepada korban.
Tiba-tiba saja salah satu pelaku merampas handphone. korban. Korban melawan hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan membacoknya (KG)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Kpolres Bogor mencopot jabatan anggotanya yang salah sasaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, karena mengira sebagai begal.
PT Super Depo Bangunan Indonesia secara resmi membuka Toko Super Depo Bangunan pertamanya di Jalan Raya Cikuda Wanaherang No. 8B, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (5/10) lalu.
Rencana pembangunan logistik warehouse modern ini menerapkan beberapa penggunaan teknologi yang sangat mendukung pada industri logistik.
Sebagai tahap awal, BSI menyediakan program pembiayaan Griya Syariah yang memudahkan konsumen dalam pembelian rumah di 3 klaster baru di Harvest City.
Jujung.id berkomitmen memperkuat jaringan layanan triple play ke seluruh wilayah Indonesia. Ini upaya menghadirkan pilihan internet multimedia untuk segmen perumahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved