Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan kreator konten Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut konten videonya. Polisi turut menyita akun TikTok @galihloss3 milik Galih.
"Barang bukti yang disita petugas satu akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Satu email galihlos****@gmail.com beserta password yang telah diubah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/4).
Selain itu, pihak kepolisian menyita ponsel milik Galih Loss yang digunakan untuk membuat konten kontroversial tersebut. Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Galih Loss di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga : Ormas Minta Penutupan Klub Holywings yang Diduga Lecehkan Agama
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 WIB akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).
Galih Loss ialah pemilik akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video dugaan penistaan tersebut. Tersangka membuat video yang berujung membuat dirinya dilaporkan itu untuk mencari endorsement.
"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya. "Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," tambahnya.
Atas kasus tersebut, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tuturnya. (Z-2)
Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) pertimbangkan langkah hukum usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Masjid UGM.
JK menjelaskan ceramah soal Maluku dan Poso di UGM yang viral dan menegaskan tidak ada niat menista agama, melainkan membahas perdamaian.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Platform digital TikTok resmi meluncurkan layanan TikTok GO by Tokopedia di Indonesia sebagai upaya menghubungkan inspirasi dari konten digital dengan pengalaman langsung di dunia nyata.
Aplikasi ini dikembangkan oleh ByteDance dan sangat populer di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja hingga dewasa.
Setiap hari, jutaan video pendek muncul di TikTok dan dikonsumsi dalam hitungan detik oleh Generasi Z.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia. Akun di bawah umur akan dinonaktifkan massal sesuai PP Tunas. Simak aturan dan cara bandingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved