Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang mencapai Rp2,672 triliun pada 2024 dari sebelumnya pada 2023 sebesar Rp2,430 triliun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis, di antaranya memberi diskon kepada wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan untuk menstimulus masyarakat Kabupaten Bekasi agar taat membayar pajak, pihaknya pada 2024 ini membuat terobosan, salah satunya adalah dengan memberikan diskon kepada wajib pajak.
“Untuk ini kita ada inovasi dan mungkin baru kali ini ya dilaksanakan di Kabupaten Bekasi yaitu ada diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar di awal bulan. Di triwulan pertama itu ada diskon sekitar 20% untuk berikutnya adalah 15% dan sampai akhir tahun adalah 5% seperti itu. Dan ini sangat antusias, masyarakat mengikuti ada relaksasi ya terkait masalah diskon PBB ini,” ujarnya.
Baca juga : Bekasi Apresiasi Wajib Pajak karena Bantu Naikkan PAD
Kemudian untuk mempercepat dalam capaian target, Bapenda Kabupaten Bekasi juga lebih awal melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) pada 2024 ini.
“Dengan pencetakan di awal 2024 ini, kita harapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Mudah-mudahan target di 2024 ini bisa tercapai, ini juga strategi kita untuk untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ungkap Ani.
Upaya lain juga yang dilakukan untuk optimalisasi pendapatan adalah dengan melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan PBB-P2 sudah berjalan sesuai rencana.
Baca juga : 14 Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek Hari Ini
Dia mengaku dari total 11 jenis pajak penyumbang pendapatan asli daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi primadona paling potensial sebagai sumber pembiayaan daerah, disusul penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB P2).
“Untuk tahun ini ada mengalami peningkatan sebetulnya dari 20022, 2023, 2024, semua pajak mengalami peningkatan ya hanya parkir saja yang secara undang-undang harus turun. Nah, sekarang ini, sangat luar biasa untuk PBB dari Tahun 2023 sekitar Rp620 miliar, sekarang menjadi Rp750,5 miliar atau mengalami kenaikan Rp130,5 miliar,” papar Ani.
Dia juga menyampaikan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Bapenda, meluncurkan Sistem Aplikasi Pajak (SAPA) Bekasi. Aplikasi tersebut merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam melakukan transaksi perpajakan secara digital.
Baca juga : BPKPAD Klaten Gencarkan Sosialisasi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Meski begitu, inovasi tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan kepada wajib pajak, baik perlindungan data maupun keamanan siber.
"Dengan penggunaan aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan proses pembayaran pajak, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam transparansi pemungutan pajak. Masyarakat tinggal bayar di Alfa Mart, Qris, M-Banking dan lainnya," kata Ani.
Dijelaskannya, aplikasi SAPA Bekasi ini merupakan aplikasi berbasis Android yang tersedia pada Google Playstore yang menyediakan menu informasi, pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Baca juga : Banyak Buta Al-Qur'an, Yayasan Muslim Sinar Mas Land kembali Gelar BBQ
"Untuk SAPA Bekasi ini sekarang lebih serba digital, jadi kita tidak usah antri ketika hendak mengecek tentang sejauhmana tagihan atau tunggakan si wajib pajak tersebut, kemudian mungkin ada sedikit ketidakpuasan tentang penetapan NJOP bisa dilihat juga di situ, termasuk transaksi bisa lewat aplikasi tersebut," jelasnya.
Selain melalui aplikasi atau kanal digital, Bapenda juga melakukan upaya kolektif mengumpulkan PBB dengan pelayanan pajak keliling untuk menjangkau ke wilayah-wilayah yang jauh khususnya masyarakat yang tidak memahami sistem digital yang memiliki buku 1, 2 atau 3 yang tagihannya kisaran Rp50 ribu atau Rp100 ribu.
“Kita juga melakukan tagihan keliling melalui desa-desa dengan terlebih dahulu bersurat ke salah satu kecamatan. Selain petugas dari kita, kita juga memiliki kolektor PBB tiap tiap kecamatan maupun desa. Itu sangat membantu untuk untuk pencapaian realisasi di lapangan,” pungkasnya. (RO/Z-1)
LONJAKAN penumpang terjadi secara signifikan di titik pemberhentian bus Trans Wibawamukti, Kawasan Stasiun Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak pagi hingga siang hari.
kecelakaan kereta KRL dengan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Senin malam (27/4). Salah satu korban meninggal dunia merupakan guru SDN Pulogebang 11, ibu Nurlaela
Berdasarkan informasi yang didapat, CommuterLine sedang berhenti di jalur 1 menuju Cikarang atau arah timur. Beberapa saat kemudian, kereta jarak jauh dari arah barat memasuki jalur
VP Corporate Communication KAI, Anne Purba menyampaikan permohonan maaf atas insiden abrakan antara KRL Bekasi dengan KA Argo Bromo Anggrek.
KERETA rel listrik (KRL) jurusan Bekasi-Jakarta Kota mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di area stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Sinar Mas Land Expo 2026 hadir di Bekasi dengan promo besar: diskon hingga Rp100 juta, KPR mulai 1%, dan benefit hingga 35%. Cek detailnya di sini.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved