Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), meringkus dua bandar narkoba bernama Achmad Fauzi Kurniawan Alias Bejo bin Sudarso, 28, dan AS, 28. Achmad Fauzi ditangkap di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kota Depok, Jalan Muhammad Nasir, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong. AS ditangkap di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Sukmajaya.
Dari tangan dua bandar disita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram lebih dan ganja seberat 8 gram yang akan diedarkan ke konsumen, seperti mahasiswa, pelajar, ojek online (ojol), awak bus atau angkutan umum perkotaan (angkot) di wilayah Jabodetabek. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah menegaskan penangkapan kedua bandar atas kerja sama kejari, rutan, dan kepolisian yakni Polres Metropolitan Kota Depok dan Mabes Polri.
"Achmad Fauzi ialah seorang narapidana kasus narkoba yang mendapat vonis penjara 6 tahun dan 3 bulan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Fitri Noho berdasarkan putusan perkara Register 197/Pid.Sus/2023/PN Dpk pada tanggal 17 Juli 2023. Sedangkan AS ialah seorang residivis," ujar Ubaidillah, Jumat (8/3/2024).
Baca juga : Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok
Meski keduanya bergelar sebagai narapidana dan residivis, tetapi tetap menjalankan bisnis barang terlarang. Dengan penangkapan tersebut, sambung Ubaidillah, Achmad Fauzi terpidana 6 tahun 3 bulan bui itu duduk kembali sebagai terdakwa di PN Kota Depok untuk mengikuti persidangan dengan kasus peredaran narkotika yang ia kendalikan dari dalam Rutan Kota Depok.
Begitu juga dengan AS. "Pihak Kejari Kota Depok telah menunjuk Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk dua bandar itu," imbuh Ubaidillah.
Ia menjelaskan AS tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja yang dimasukkan dalam makanan yang diberikan kepada tahanan di PN Kota Depok. "Penangkapan AS atas kesigapan petugas dari Kejari Kota Depok yang sedang bertugas di PN. AS diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu berada di PN Kota Depok," tutur Ubaidillah.
"Kami terus bersinergi dengan teman-teman pegawai rutan dalam melakukan pertukaran informasi bersama rekan-rekan Polri untuk mencegah ulah-ulah narapidana seperti yang dilakukan Ahmad Fauzi dan AS. Kami percaya teman-teman di rutan akan mampu melakukan pembinaan terhadap para terpidana yang menjadi warga binaan," pungkas Ubaidillah. (Z-2)
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Perindo menempatkan Jawa Barat sebagai prioritas utama dalam konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan.
Berdasarkan hasil analisis model cuaca global hingga lokal dan data observasi, BMKG menyimpulkan potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi dalam durasi singkat
BMKG keluarkan peringatan dini angin kencang di Jawa Barat dan hujan lebat di 11 wilayah Indonesia untuk 21 April 2026. Cek prakiraan cuaca lengkapnya.
Dinamika atmosfer saat ini dipengaruhi oleh pembentukan sirkulasi siklonik di wilayah barat dan timur Nusantara, yang memicu pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved