Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN artis Saipul Jamil disebut kontroversial karena aparat disebut tidak menunjukkan surat penangkapan. Terkait hal itu, Polisi menyampaikan alasan petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap asisten atau sopir Saipul Jamil di jalur bus TransJakarta di Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1) sore.
"Itu termasuk kategori tertangkap tangan sebenarnya. Sehingga ketika petugas menyatakan bahwa 'saya' polisi dan menunjukkan tanda kewenangan, itu sudah cukup untuk memberikan perintah untuk dia (asisten Saipul Jamil) berhenti dan menepi, tapi itu tidak dilakukan dan malah melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Syahduddi menerangkan surat perintah saat penangkapan tersebut sebenarnya dibawa oleh petugas, tetapi karena penangkapan tersebut tergolong tangkap tangan, setelah melalui proses pengawasan, petugas melihat langsung transaksi narkoba antara S dan pemasoknya (R).
"Hanya kan ketika proses survei terkait dengan bandar narkoba yang akan bertransaksi, petugas memang melihat secara langsung bahwa bandar narkoba atas nama R ini menyerahkan narkoba kepada S, sehingga ketika dia melihat langsung maka dilakukan aksi pengejaran," kata Syahduddi
Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol Benny Mamoto membenarkan motif polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Tadi sudah dijelaskan oleh bapak Kapolres bahwa ini masuk kategori tertangkap tangan dan ketika kami menerima paparan tadi secara jelas, sudah runut, kami sepakat itu," kata Benny menanggapi pernyataan Syahduddi dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.
Polisi pun membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut.
"Pertama membiarkan warga masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni saudara S selaku asisten Saipul Jamil," kata Syahduddi.
Kedua, lanjut dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi. Namun, Syahduddi menuturkan, tindakan penghentian mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil dengan menunjukkan lencana polisi ternyata belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
"Namun (asisten Saipul Jamil) malah melarikan diri," kata Syahduddi.
Oleh karena itu, terhadap ketika anggota tersebut, akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur," kata Syahduddi. (Ant/Z-7)
Mantan Dubes Inggris untuk AS, Lord Mandelson, ditangkap polisi terkait dugaan pembocoran informasi rahasia negara kepada Jeffrey Epstein.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved