Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ditangkap di Thailand, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar akan Ditahan Polda Metro Jayaditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar. Christoper resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini, Rabu (22/11).
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, Christoper telah menjalani rangkaian pemeriksaan usai ditangkap di Bangkok, Thailand.
"Hari ini ditahan," kata Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (22/11).
Baca juga : Pelaku Penipuan Jessica Iskandar Sempat Kabur ke Tiga Negara ASEAN
Selain itu, Yuliansyah juga mengungkapkan bahwa Christoper ternyata tidak hanya terjerat kasus di Polda Metro Jaya. Steven tercatat juga dilaporkan di Polda Bali, Polda Jawa Timur, dan Polresta Denpasar.
Baca juga : Ditangkap di Thailand, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar akan Ditahan Polda Metro Jaya
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda terkait untuk mengungkap aksi penipuan yang dilakukan Steven.
"Nanti kita akan koordinasi, tapi perkaranya sepertinya tipu gelap juga," ujarnya.
Diketahui, Jessica Iskandar menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil sebesar Rp 9,8 miliar yang dilakukan oleh rekan bisnisnya, Christopher Stefanus Budianto alias Steven.
Ia melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat dilaporkan, Stefanus diduga kabur ke luar negeri. Interpol pun kemudian menerbitkan red notice terhadap Steven pada 4 Agustus 2023.
Lebih lanjut, akhirnya Christopher pun telah ditangkap di Thailand dan dibawa pulang ke Indonesia. Setelah melalui pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Steven sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Z-8)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved