Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan praktek meramal dan mengumpulkan donasi untuk mendapatkan uang di Indonesia.
"Telah di dapati dua orang asing berinisial KPS dan NPS asal India yang melakukan pelanggaran keimigriasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktek meramal melalui telapak tangan dan juga mengumpulkan donasi untuk mendapatkan uang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra dalam konferensi pers, Kamis (26/10).
Wahyu menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan meramal dan mengumpulkan donasi yang dilakukan WNA di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga : 6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, petugas imigrasi melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi dengan melakukan penyamaran (under cover) guna mengetahui dan mendapatkan para pelaku.
"Lalu pada hari Senin (17/10), petugas berhasil menangkap para pelaku, yakni KPS dan NPS di Jalan Mangga Besar 1, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan praktek meramal dan mengumpulkan donasi di sekitar wilayah tersebut," ujar Wahyu.
Berdasarkan pemeriksaan, Wahyu mengatakan, KPS mengaku bahwa dirinya dibantu oleh anaknya yaitu NPS untuk melancarkan aksi meramal dan meminta donasi tersebut. Target dari aksi mereka adalah para pemilik ataupun pengunjung toko di wilayah Mangga Besar 1.
Baca juga : Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi
Setelah itu, lanjut Wahyu, para WNA ini meminta bayaran atas jasa yang sudah diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung kesepakatan mereka dengan para korban.
"Dari kedua orang asing tersebut, ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya Paspor India atas nama KPS dan NPS, kemudian uang hasil meramal senila Rp 1,2 juta, lalu alat-alat untuk meramal berupa kartu nama dan kartu panduan untuk meramal, dan foto panti asuhan yang digunakan untuk mengumpulkan donasi," ucapnya.
Untuk diketahui, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada 9 Oktober 2023 dan mendapatkan izin tinggal dengan masa berlaku 30 hari dengan maksud kedatangan untuk mencari uang di Indonesia.
Wahyu mengatakan, saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dikantor imigrasi. Kedua orang asing ini diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 122 Huruf a.
"Sehingga, kepada yang bersangkutan nantinya dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan juga penahanan," jelasnya. (Fik/Z-7)
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik
SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved