Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta menambah lokasi parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi atau disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi di 121 lokasi. Sehingga totalnya ada 131 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan ini. Namun, di 121 lokasi parkir tambahan ini baru kendaraan roda empat yang bakal terkena tarif tertinggi apabila belum lolos uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut disebabkan pihaknya harus melakukan integrasi data kendaraan roda dua di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk dapat menerapkan kebijakan ini.
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup," kata Syafrin di Jakarta, Senin (18/9).
Baca juga: 10 Lokasi Parkir Ini Terapkan Harga Tertinggi, Dimana Saja?
Dalam skema disinsentif ini, kendaraan roda empat yang belum lolos uji emisi akan dikenakan tarif Rp7.500/jam. Sementara untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp5.000/jam.
"Kita sudah terintegrasi datanya dengan data e-uji emisi. Otomatis kendaraan yang masuk ke kawasan parkir yang menerap disinsentif parkir itu akan dikenakan tarif tinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum dilakukan uji emisi," tuturnya.
Baca juga: Resmi Hentikan Proyek ITF, Pemprov DKI Tarik PMD dari Jakpro
Selain sedang melakukan pengintegrasian data, Syafrin menjelaskan, pihaknya juga menunggu masing-masing pengelola parkir untuk selesai melakukan peningkatan 'software'. Sebab, terdapat penambahan indikator yang harus dipasang pada mesin parkir.
"Tidak menggunakan APBN dan APBD. Itu kan tinggal melakukan pemutakhiran alat ya. Itu diserahkan ke operator untuk kemudian diintegrasikan datanya dengan data apakah itu Jakpakrir maupun e-uji emisi," jelas Syafrin.
(Z-9)
Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari kembali menjadi sorotan.
Tata kelola parkir di DKI Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square.
Satgas Parkir Palu menjaring 17 jukir liar di 15 titik kota. Dishub Palu berikan pembinaan dan tawarkan peluang menjadi petugas parkir resmi.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Para pedagang yang melanggar juga akan dikenakan sanksi hukum guna memberikan efek jera.
Tren penurunan dari pendapatan sektor parkir ini disebabkan ada 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir namun saat ini dilarang.
SATUAN Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta tengah fokus melakukan perluasan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan uji emisi.
Disinsentif tarif parkir atau pengenaan tarif parkir tertinggi dilakukan kepada kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi untuk mengurangi polusi udara.
Pedagang Pasar Pondok Labu, Khairunnas, meminta agar Pemprov DKI menyosialisasikan disinsentif tarif parkir sebelum diberlakukan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai disinsentif tarif parkir tidak sepatutnya diterapkan untuk kendaraan roda dua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved