Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta menambah lokasi parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi atau disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi di 121 lokasi. Sehingga totalnya ada 131 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan ini. Namun, di 121 lokasi parkir tambahan ini baru kendaraan roda empat yang bakal terkena tarif tertinggi apabila belum lolos uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut disebabkan pihaknya harus melakukan integrasi data kendaraan roda dua di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk dapat menerapkan kebijakan ini.
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup," kata Syafrin di Jakarta, Senin (18/9).
Baca juga: 10 Lokasi Parkir Ini Terapkan Harga Tertinggi, Dimana Saja?
Dalam skema disinsentif ini, kendaraan roda empat yang belum lolos uji emisi akan dikenakan tarif Rp7.500/jam. Sementara untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp5.000/jam.
"Kita sudah terintegrasi datanya dengan data e-uji emisi. Otomatis kendaraan yang masuk ke kawasan parkir yang menerap disinsentif parkir itu akan dikenakan tarif tinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum dilakukan uji emisi," tuturnya.
Baca juga: Resmi Hentikan Proyek ITF, Pemprov DKI Tarik PMD dari Jakpro
Selain sedang melakukan pengintegrasian data, Syafrin menjelaskan, pihaknya juga menunggu masing-masing pengelola parkir untuk selesai melakukan peningkatan 'software'. Sebab, terdapat penambahan indikator yang harus dipasang pada mesin parkir.
"Tidak menggunakan APBN dan APBD. Itu kan tinggal melakukan pemutakhiran alat ya. Itu diserahkan ke operator untuk kemudian diintegrasikan datanya dengan data apakah itu Jakpakrir maupun e-uji emisi," jelas Syafrin.
(Z-9)
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bina Tertib Praja.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/6).
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Polisi mengidentifikasi identitas tiga pelaku juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok harga hingga Rp300 ribu untuk sebuah bus wisata yang parkir di kawasan tersebut.
SATUAN Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta tengah fokus melakukan perluasan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan uji emisi.
Disinsentif tarif parkir atau pengenaan tarif parkir tertinggi dilakukan kepada kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi untuk mengurangi polusi udara.
Pedagang Pasar Pondok Labu, Khairunnas, meminta agar Pemprov DKI menyosialisasikan disinsentif tarif parkir sebelum diberlakukan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai disinsentif tarif parkir tidak sepatutnya diterapkan untuk kendaraan roda dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved