Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi.
Sebanyak 24 titik lokasi parkir akan diterapkan kebijakan tarif disinsentif parkir yang akan dimulai pada 1 Oktober 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp.5.000/jam untuk kendaraan roda empat.
Ia menegaskan tarif tersebut hanya dikenakan bagi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi.
Baca juga:
"Benar, ini hanya untuk yang belum atau tidak lulus uji emisi," jelasnya kepada awak media, Sabtu (30/9).
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan Disinsentif tarif parkir di 10 lokasi. Lalu, Pemprov DKI melalui Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI akan menambah lagi 121 lokasi.
Baca juga:
Adapun tahap pertama akan diterapkan pada 24 titik di antaranya :
Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menerangkan, tarif disinsentif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, dan secara bertahap akan diberlakukan pula pada lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
“Tahap awal, pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi dari 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” jelasnya. (Far/Z-7)
SATUAN Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta tengah fokus melakukan perluasan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan uji emisi.
Disinsentif tarif parkir atau pengenaan tarif parkir tertinggi dilakukan kepada kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi untuk mengurangi polusi udara.
Pedagang Pasar Pondok Labu, Khairunnas, meminta agar Pemprov DKI menyosialisasikan disinsentif tarif parkir sebelum diberlakukan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai disinsentif tarif parkir tidak sepatutnya diterapkan untuk kendaraan roda dua.
PEMPROV DKI Jakarta menambah lokasi parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi atau disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi di 121 lokasi.
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Warga Paris mendukung pemberlakuan tarif parkir khusus untuk kendaraan besar, berbobot dan beremisi tinggi.
Penduduk Paris memilih mendukung proposal dari walikota sosialis Anne Hidalgo untuk menggandakan biaya parkir mobil SUV di kota tersebut.
POLISI mengungkap dua tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan dalam Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur membayar parkir Rp30 juta sebulan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada 121 lokasi parkir yang ditargetkan menerapkan disinsentif tarif parkir.
Sebuah video viral di media sosial memuat keluhan warga yang dimintai uang parkir Rp10 ribu di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved