Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya belum memiliki rencana menaikkan tarif parkir. Adanya informasi bahwa akan ada kenaikan tarif parkir di Jakarta disebut tidak berdasar.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif parkir. Ia mengaku tidak tahu sumber dari informasi rencana kenaikan tarif parkir yang beredar di media sosial.
"Jadi sampai hari ini, belum ada rencana kenaikan tarif parkir, sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu. Siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar," kata dia di Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis (11/9).
Ia menyatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah berupaya mengubah pembayaran parkir dengan sistem nontunai atau cashless. Hal itu dilakukan agar retribusi dari sektor perparkiran menjadi lebih jelas.
"Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya, untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apapun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," ujar dia.
Diketahui, beredar Informasi bahwa tarif parkir di Jakarta bakal mengalami kenaikan. Dalam informasi yang tersebar dalam media sosial itu disebutkan bahwa tarif parkir di Jakarta bakal tembus Rp30 ribu per jam. (E-3)
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Ia menilai aksi kekerasan tersebut sudah berulang dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
Masyarakat saat ini tidak lagi sekadar datang untuk rekreasi fisik, melainkan mencari koneksi emosional dan nilai kebersamaan dengan keluarga.
Pendataan dilakukan melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat RT/RW, disertai layanan langsung ke permukiman warga.
Menurutnya, situasi geopolitik yang tidak menentu serta ancaman El Nino hingga September berpotensi mengganggu kinerja ekonomi daerah.
Pemprov DKI akan mengatur pajak kendaraan listrik usai Permendagri 11/2026 terbit, dengan besaran disesuaikan kebijakan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved